Deli Serdang Brantas86, 10 Oktober 2025 —
Kasus dugaan laporan palsu dan tindak penganiayaan tengah bergulir antara dua warga Desa Purwodadi I, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kedua belah pihak, yakni BS dan Suparnaji (42), saling melaporkan satu sama lain ke pihak kepolisian atas insiden perkelahian yang terjadi pada Sabtu, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 19.30 WIB.
BS lebih dahulu melaporkan Suparnaji ke Reskrim Polsek Pagar Merbau pada tanggal 4 Oktober 2025 dengan nomor laporan:
Ternyata ayam penyet terenak disini
LP/B/60/X/2025/SPKT/Polsek Pgr Merbau/Resta D.Serdang/Polda Sumut.
Dalam laporan tersebut, BS menuduh Suparnaji melakukan pengeroyokan dan pemukulan menggunakan benda tumpul (kayu/besi), yang diduga melanggar beberapa pasal dalam KUHP, antara lain: Pasal 7 ayat 1 huruf g, Pasal 11, Pasal 122 ayat (1) dan (2), serta Pasal 113 KUHP.
Merasa tidak bersalah, Suparnaji kemudian membuat laporan balik atas dugaan penganiayaan yang dialaminya. Laporan tersebut dibuat pada Jumat, 10 Oktober 2025 di SPKT Polresta Deli Serdang, dengan nomor:
LP/B/1013/X/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA.
Suparnaji melaporkan BS (alias Budi atau Black) atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada 4 Oktober 2025 malam. Menurut keterangannya, BS mendatangi rumah Suparnaji bersama dua orang lainnya dan sempat mendorong pintu rumah. Berdasarkan informasi dari anaknya dan para tetangga, Suparnaji mengaku diundang ke rumah BS. Saat mendatangi rumah tersebut dan bertanya “Ada apa kau nyari-nyari saya?”, BS menjawab, “Ya aku nggak soor sama kau”, lalu terjadilah keributan. BS diduga langsung memukul wajah Suparnaji hingga menyebabkan bengkak.
Saat dikonfirmasi awak media, Suparnaji membantah tuduhan BS. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan pengeroyokan seperti yang dilaporkan, apalagi menggunakan benda tumpul.
“Semua itu tidak benar. Saya datang karena diundang. Saya punya bukti video dan saksi-saksi hidup saat kejadian. Kalau dia melaporkan saya dengan tuduhan seperti itu, artinya dia membuat laporan palsu,” tegas Suparnaji.
BACA JUGA:
PRIA BONAN DOLOK SIABU DITANGKAP POLISI AKIBAT EDARAN NARKOBA DI PASAR JONJONG
Kanit Reskrim Polsek Pagar Merbau, IPDA Sayid Yasir Alattas, SH, saat dikonfirmasi pada Jumat (10/10/2025), mengatakan bahwa proses hukum atas laporan tersebut masih dalam penanganan.
“Waalaikumsalam, Bang. Proses masih kami tangani. Terima kasih,” ujarnya singkat.
Pengeroyokan (Pasal 170 KUHP):
Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama.
Penganiayaan (Pasal 351 KUHP):
Penganiayaan ringan diancam pidana hingga 3 bulan. Jika menimbulkan luka berat, hukumannya lebih berat.
Laporan Palsu (Pasal 220 KUHP):
Pelapor yang dengan sadar memberikan informasi palsu dapat dipidana maksimal 1 tahun 4 bulan.
Kasus ini menunjukkan bagaimana konflik pribadi dapat berkembang menjadi persoalan hukum serius. Aparat kepolisian kini dihadapkan pada tugas mengungkap fakta sebenarnya melalui penyelidikan yang adil dan berdas
arkan bukti yang sah.(Red)
