Deliserdang Brantas86.com
pengadilan negri Lubuk pakam , di nilai tidak propesional dalam menetap kan putusan, perdata gugatan nomor, 13/pdt.G/2025/ PN .Lubuk pakam .pada kamis 9 oktober 2025.yang di pimpin oleh hakim ketua,Morailam Purba SH dan hakim anggota, Dewi Andriyani SH, dan Muhamad Nazuli SH, MH.
hal ini di sampaikan oleh Nuah Barus , warga desa Talapeta , kec STM Hilir kab Deliserdang. Kepada wartawan.
Sebelum nya, Nuah barus menyampaikan gugatan nya ,ke PN Lubuk pakam, pada tgl 9/1/2025 .gugatan tersebut di terima, dan di daftarkan di kepaniteraan PN Lubuk pakam , pada tgl 13/1/2025.dengan nomor register, 13/pdtG/2025/PN Lbp.
Prihal gugatanya melingkupi 3 bidang tanah di dsn II Talapeta kec STM hilir.masing masing , seluas lebih kurang 18.321,875m’²
Sebidang tanah yang diatas nya ada bangunan dinding tepas di dsn II Talapeta,
Sebidang tanah seluas 112m²,
Sebidang tanah di jalan umum Cinta kasih dsn II Talapeta seluas 6.059m².
Dalam perkara ini , di terangkan oleh Nuah barus , pihak tergugat yang saat ini menguasai objek sengketa.diantaranya,
Jamalus Ginting warga dsn II Namo pinang.
Gatap ginting, warga desa kuta Jurung Stm Hilir, Marsedes Ginting, warga desa Siguci , Stm Hilir, dan pada putusan majelis hakim pengadilan negri Lubuk pakam , tertanggal 9/10/2025/ pdt, dinyatakan , NIET ONTVANKELIJKE ( N.O).dalam pengertian , gugatan tidak dapat di terima karna memiliki cacat formal. Gumam Nuah kepada sejumlah wartawan .
Saya selaku penggugat dalam kasus ini , akan melakukan gugatan balik terhadap hakim ketua yang menangani masalah ini, karna pada lembar putusan, di terangkan saya selaku penggugat, sudah almarhum.padahal saya masih hidup dan bernapas. Ini sudah jelas bahwa, pengadilan negri Lubuk Pakam tidak propesional dalam bertugas. Di sini saya sangat keberatan .karna hal ini sangat menentukan putusan .sambung Nuah dengan kesal.
Dan masih ada lagi bukti ketidak propesionalan hakim dalam memutuskan perkara dalam kasus tersebut, yaitu saya selaku ahli waris pengganti dari alm Natap br Ginting, namun pada putusan , di tulis Ngatap br ginting. Hal ini menjadikan putusan hakim menyatakan kurang nya pihak dari penggugat. Yang mewakili ahli waris Alm Ngatap br ginting. Saya tidak kenal siapa ngatap br ginting. ., tegas Nuah lagi.Pernyataan Nuah barus , selaku penggugat dalam kasus ini, di kuat kan oleh Hardiansyah Munte SH selaku kuasa hukum Nuah barus. Kepada wartawan , Hardiansyah munte menegaskan ,
.saya sebagai kuasa hukum Penggugat Nuah Barus atas Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Nomor 13/Pdt.G/2025/PN Lbp yang menyatakan Gugatan NO (Niet Ontvankelijk Verklaard);-
Bagaimana mungkin sebuah putusan pengadilan dapat disebut menjunjung keadilan, jika fakta yang paling mendasar saja keliru dipahami oleh majelis hakim?? Dalam perkara ini, saya sebagai kuasa hukum Penggugat (Nuah Barus) harus menyatakan keberatan secara tegas, karena pertimbangan hukum yang dijadikan dasar putusan justru bertentangan dengan fakta, bukti, dan prinsip hukum acara perdata itu sendiri.
Majelis hakim menyatakan gugatan NO dengan alasan ‘kurang pihak’, padahal dalam pertimbangannya sendiri disebut bahwa ahli waris seperti Parlemin Barus, Sehat Barus, Berulit Barus, Sabarita Br. Sembiring, Mahda Warina Br. Sembiring, Krisna Wati Br. Tarigan, Ernika Marsela Br. Tarigan, Bernandeta Br. Tarigan, dan Leo Vinus Tarigan tidak ikut menggugat.
Faktanya, seluruh nama tersebut telah memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Nuah Barus untuk mewakili mereka secara sah dalam mengajukan gugatan ke pengadilan, yang dibuktikan melalui Bukti Penggugat di tandai dengan : P-2, P-3, dan P-4.
Artinya, seluruh ahli waris telah hadir secara hukum, telah tergabung dalam gugatan melalui satu kuasa kolektif. Maka, alasan ‘kurang pihak’ tidak berdasar, tetapi menunjukkan bahwa majelis hakim mengabaikan bukti autentik yang diajukan di persidangan.
Majelis hakim bahkan salah menyebut Nuah Barus sebagai ‘Alm.’ padahal Nuah Barus masih hidup, hadir langsung sebagai Penggugat, dan menjadi penerima kuasa dari seluruh ahli waris. Kesalahan fatal ini adalah bentuk error facti yang tidak dapat dibenarkan dalam putusan pengadilan.
Dengan demikian, putusan NO ini dibangun di atas pertimbangan yang keliru secara fakta (error facti), salah dalam penerapan hukum (error in law), serta mengabaikan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Kondisi ini bukan sekadar kekeliruan biasa, tetapi telah menimbulkan
ketidakpastian hukum dan merugikan hak para ahli waris. Oleh karena itu, langkah hukum yang pantas bukan hanya mengajukan upaya banding, tetapi juga melaporkan majelis hakim kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial agar integritas dan akuntabilitas peradilan tetap terjaga demi keadilan yang sebenar-benarnya.tandas Hardiansyah, (Paulus.Limbong)
