Deliserdang | Brantas86.com
Isu ketidakprofesionalan dalam proses persidangan kembali mencuat, kali ini melibatkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Morailam Purba, S.H., terkait putusan perkara perdata Nomor 13/Pdt.G/2025/PN Lbp yang dibacakan pada 9 Oktober 2025 lalu.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim dinilai telah melakukan kekeliruan fatal dengan menyebut Nuah Barus, pihak penggugat, sebagai “almarhum”, padahal yang bersangkutan masih hidup dan hadir langsung di persidangan sebagai penerima kuasa dari seluruh ahli waris almarhumah Natap br Ginting.
Akibat kekeliruan tersebut, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO), dengan alasan kekurangan pihak. Keputusan ini langsung menuai kritik tajam dari penggugat maupun kuasa hukumnya.
Pada Rabu, 15 Oktober 2025, seorang petugas yang berjaga di lobi depan PN Lubuk Pakam mengonfirmasi bahwa Morailam Purba S.H. enggan ditemui oleh wartawan yang hendak meminta klarifikasi terkait putusan tersebut.
Nuah Barus, sebagai penggugat sekaligus pemegang kuasa dari seluruh ahli waris, menyampaikan kekecewaannya atas putusan hakim. Ia mengaku akan menempuh langkah hukum lanjutan.
“Saya akan menggugat balik hakim Morailam Purba yang menyatakan saya sudah meninggal dunia dalam putusan itu. Saya juga akan membawa kasus ini ke Komisi Yudisial karena menurut saya, hakim telah mengabaikan fakta paling mendasar dalam perkara ini,” tegas Nuah Barus kepada wartawan.
Senada dengan kliennya, Ardiansyah Putra Munte, selaku kuasa hukum Nuah Barus, juga mengecam keras isi putusan tersebut. Ia menyebut bahwa pertimbangan hukum majelis hakim sangat bertentangan dengan fakta persidangan dan prinsip hukum acara perdata.
“Bagaimana mungkin sebuah putusan pengadilan dapat disebut menjunjung keadilan jika fakta paling mendasar saja keliru dipahami oleh majelis hakim? Menyebut Nuah Barus sebagai ‘Alm.’ padahal beliau hadir langsung di persidangan adalah bentuk error in facti yang fatal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ardiansyah menilai bahwa putusan tersebut tidak hanya salah secara fakta, tetapi juga menyimpang dalam penerapan hukum (error in law), serta melanggar asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak para ahli waris. Kami akan menempuh upaya banding, sekaligus melaporkan majelis hakim kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Lubuk Pakam belum memberikan pernyataan resmi atas kasus tersebut.(Paulus limbong)
