Deli Serdang Brantas86 — Dugaan penyimpangan kegiatan belajar dan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) mencuat di PKBM Azzuriyah, Kabupaten Deli Serdang. Pada 11 November 2025, awak media melakukan kunjungan langsung ke lokasi yayasan tersebut. Namun, tidak ditemukan satu pun peserta didik program Paket A, B, maupun C yang seharusnya mengikuti proses pembelajaran. Yang tampak hanya murid dari sekolah formal yang berada di lingkungan yang sama.
Padahal, PKBM Azzuriyah tercatat memiliki 236 peserta didik untuk seluruh jenjang kesetaraan. Ketika awak media mencoba meminta keterangan, seorang pria tua yang mengaku sebagai ketua PKBM tersebut mengatakan tidak mengetahui jumlah pasti peserta didik maupun jadwal kegiatan belajar.
“Saya tidak tahu, semua yang tahu itu kepala sekolah,” ujarnya singkat.
Namun, saat ditanya keberadaan kepala sekolah, ia menyampaikan bahwa kepala sekolah, bendahara, serta tenaga administrasi sudah mengundurkan diri. Pernyataan itu disampaikan sambil terburu-buru meninggalkan awak media, sehingga terkesan tidak kooperatif.
Tak hanya itu, beberapa orang yang diduga sebagai tenaga pendidik juga turut meninggalkan awak media tanpa memberi keterangan apa pun.
Tidak berhenti sampai di situ, awak media kemudian menelusuri siapa pemilik yayasan PKBM Azzuriyah. Dari informasi yang dihimpun, pemilik yayasan diduga merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang. Sosok tersebut diduga memiliki peran dalam pengelolaan berkas administrasi PKBM sehingga seluruh laporan dapat terlihat mulus tanpa temuan yang berarti.
Berdasarkan dugaan tersebut, sejumlah pihak meminta BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) Deli Serdang untuk segera melakukan audit dan penindakan tegas apabila ditemui indikasi penyelewengan dana BOSP yang nilainya disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah.
Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP – sesuaikan dengan regulasi tahun berjalan Larangan memalsukan laporan Kegiatan fiktif Manipulasi jumlah peserta didik Sanksi administratif hingga pidana bila terjadi penyimpangan
Mengatur pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah terhadap satuan pendidikan. Penyalahgunaan jabatan oleh ASN juga dapat masuk pelanggaran etik dan pidana.
PNS dilarang terlibat dalam Konflik kepentingan Penyalahgunaan wewenang Kegiatan yang merugikan keuangan negara Sanksi: administratif, pemberhentian, hingga pidana bila terbukti.(Red)
