LUBUK PAKAM Brantas86 – Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, melantik 13 pejabat administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Jumat (5/12/2025). Pelantikan berlangsung di Aula Cendana Kantor Bupati Deli Serdang dan turut dihadiri Wakil Bupati Lom Lom Suwondo SS.Dari total pejabat yang dilantik, 10 di antaranya merupakan pejabat di Dinas Pendidikan Deli Serdang. Pelantikan ini disebut Bupati sebagai bagian dari langkah reformasi besar-besaran di tubuh dinas tersebut.
Samsuar Sinaga SPd MSi dilantik sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan, sebelumnya Kabid Pembinaan Sekolah Dasar.
Irwansyah Putra SPd MPd menjadi Kabid Pembinaan Sekolah Dasar, sebelumnya Sekretaris Dinas Pendidikan.
Roslin Siallagan SPd MPd diangkat sebagai Kepala Seksi Pembinaan Ketenagaan PTK Sekolah Dasar.
Muriadi SPd MPd menjadi Kepala Seksi Pembinaan PAUD dan Pendidikan Keluarga.
Dra. Jety Roesanah menjadi Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Beringin.
Wanda Ari Rebowo SPd MPd menjabat Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian SD.
Dwi Kartika Sari SPsi MPd menjadi Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Bangun Purba.
Kosmaida Samosir SPd MPd menjabat Kepala Seksi Pembinaan Ketenagaan PTK.
Dr. Nurmaidah SAg MPd menjadi Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Galang.
Ajeng Tri Handayani STr IP sebagai Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama pada Inspektorat.
Irfan Syahputra SE MSi sebagai Kepala Sub Bidang Penetapan dan Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Bapenda.
Yusnaldi MPd sebagai Kabid Penelitian dan Pengembangan Bappedalitbang.
Vini Dwi Putranti SPt MSi sebagai Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Ormas pada Kesbangpol.
Dalam amanatnya, Bupati menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan titik awal perubahan besar di tubuh Dinas Pendidikan. Hari ini kita melakukan perubahan total di Dinas Pendidikan. Ada 10 pejabat yang dilantik, dan minggu depan empat lagi menyusul setelah administrasinya selesai,” tegas Bupati.
Ia menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme, serta mengingatkan agar jabatan tidak dijadikan ajang kepentingan pribadi. Dinas Pendidikan bukan tempat jual beli jabatan, bukan tempat jual beli buku atau barang lainnya. Hilangkan mindset itu,” ujarnya.
Bupati memerintahkan dilakukan mapping menyeluruh terhadap distribusi guru, memastikan tidak ada guru yang kekurangan jam mengajar. Setiap guru diwajibkan memenuhi, Minimal 27 jam pelajaran per minggu, dan 37,5 jam kerja.
Penempatan guru juga tidak boleh dipengaruhi lokasi tempat tinggal. Bupati juga menyoroti rendahnya laporan inovasi dari perangkat daerah. Dari seluruh OPD, hanya 12 yang melaporkan inovasi. Ke depan, inovasi akan menjadi indikator penilaian kinerja ASN,” ujarnya.
Bupati mengungkapkan adanya kemungkinan perubahan nomenklatur menjadi Badan Perencanaan Riset dan Inovasi Daerah, seperti di Kabupaten Simalungun. Mulai 2026, penerapan SKP akan dilakukan lebih ketat. ASN yang tidak berprestasi akan didemosi tanpa proses panjang. Jika tidak bisa bekerja, akan saya demosi,” tegasnya.(Red)
