ASAHAN Brantas86 — Korban dugaan pengeroyokan meminta Kapolres Asahan untuk memberikan perhatian serius terhadap penanganan berkas perkaranya yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Berkas perkara tersebut sebelumnya telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Asahan melalui tahap I, namun dikembalikan kepada penyidik Satreskrim Polres Asahan (P19) untuk dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Beatrix, SH.
Pada 1 Desember 2025 sekitar pukul 11.15 WIB, korban mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Asahan untuk menanyakan perkembangan laporan pengaduan yang ditangani oleh JPU Beatrix, SH. Setelah mendapat izin, korban bertemu langsung dengan JPU di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan tersebut, korban menjelaskan maksud kedatangannya dan menunjukkan sejumlah bukti yang dimilikinya, di antaranya fotokopi surat tanah, rekaman video kejadian, dan bukti pendukung lainnya. JPU Beatrix, SH. kemudian memberikan penjelasan terkait status berkas perkara tersebut.
“Berkas perkara telah kami kembalikan ke penyidik Polres Asahan (P19) untuk dilengkapi sesuai petunjuk. Silakan Bapak berkoordinasi kembali dengan penyidik terkait pemenuhan petunjuk tersebut dan menjelaskan peran masing-masing terduga pelaku,” ujar JPU Beatrix, SH.
Korban berharap Kapolres Asahan dapat memberikan atensi khusus agar penyidik segera melengkapi berkas sesuai petunjuk JPU sehingga para terduga pelaku dapat segera ditangkap dan diproses hukum.
“Kami hanya meminta kepastian hukum. Kami berharap berkas ini segera lengkap dan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas korban. Saat di konfirmasi Redaksi Brantas86.com, Sabtu 5/12-2025 lewat via WhatsApp, (red)
