Deli Serdang Brantas86, Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang mencatatkan kinerja yang sangat positif sepanjang Tahun 2025. Berbagai capaian prestasi, keberhasilan penegakan hukum, serta kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara menjadi bukti nyata komitmen institusi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Hal tersebut disampaikan dalam Press Release Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang digelar pada Selasa (23/12/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Revanda Sitepu, S.H., M.H., menyampaikan bahwa seluruh capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran kejaksaan yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.
“Sepanjang Tahun 2025, Kejaksaan Negeri Deli Serdang menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Revanda.
Pengelolaan Anggaran dan Penguatan SDM
Pada Bidang Pembinaan, Kejari Deli Serdang mengelola pagu anggaran sebesar Rp20.719.242.000, dengan realisasi mencapai Rp21.992.946.352 atau 106,15 persen. Sementara itu, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari bidang ini tercatat sebesar Rp60.467.405.
Dari sisi sumber daya manusia, Kejari Deli Serdang didukung oleh 117 pegawai, yang terdiri dari 38 jaksa dan 79 pegawai tata usaha. Sebagai bentuk pengembangan karier dan peningkatan kinerja, sebanyak 9 pegawai memperoleh kenaikan pangkat.
Bidang Intelijen Raih Penghargaan
Pada Tahun 2025, Bidang Intelijen Kejari Deli Serdang berhasil meraih Peringkat II Pencapaian Kinerja dan Prestasi Terbaik Bidang Intelijen. Sepanjang tahun, berbagai kegiatan strategis telah dilaksanakan,
antara lain:
11 kegiatan Surat Perintah Tugas
5 kegiatan Penerangan Hukum
7 kegiatan Penyuluhan Hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah
5 kegiatan Jaksa Menyapa
Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum
Di Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejari Deli Serdang menangani 874 perkara SPDP, dengan 1.057 perkara telah dieksekusi. Selain itu, terdapat 179 upaya hukum yang meliputi banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Kontribusi keuangan negara dari bidang ini mencapai Rp2,74 miliar,
yang berasal dari denda, biaya perkara, dan uang rampasan. Dalam penegakan hukum, Kejari Deli Serdang juga mencatat:
11 tuntutan pidana mati, dengan 9 perkara diputus pidana mati
14 tuntutan pidana seumur hidup, seluruhnya diputus seumur hidup
Penerapan Restorative Justice pada 3 perkara
Pemberantasan Korupsi dan TPPU
Pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus),
Kejari Deli Serdang menangani:
10 perkara tahap penyelidikan
4 perkara tahap penyidikan
19 perkara tahap penuntutan dan eksekusi
Dari penanganan perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kejari Deli Serdang berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,34 miliar, yang terdiri dari denda Rp650 juta dan uang pengganti Rp7,69 miliar.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun),
Kejari Deli Serdang melaksanakan 26 Nota Kesepahaman (MoU), menangani 101 Surat Kuasa Khusus, serta memberikan 260 pelayanan hukum. Dari kegiatan tersebut, negara berhasil dipulihkan keuangannya sebesar Rp3,23 miliar.
Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti
Di Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, penerimaan negara dari hasil lelang dan penjualan langsung barang rampasan mencapai Rp171,3 juta, dengan capaian 78,08 persen dari target yang ditetapkan.
Total Kontribusi PNBP
Secara keseluruhan, total Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berhasil dikontribusikan oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang sepanjang Tahun 2025 mencapai Rp11,32 miliar.
Kejaksaan Negeri Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, serta transparansi dalam penegakan hukum guna mewujudkan keadilan dan meningkatkan kepercayaan publik.(Waty)
