LUBUK PAKAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menegaskan bahwa mulai Januari 2026 tidak ada lagi tenaga honorer atau tenaga non aparatur sipil negara (Non-ASN) yang menduduki jabatan administrasi maupun jabatan ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Penegasan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan, ST, pada Sosialisasi Penataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025, yang digelar di Aula Cendana, Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa (30/12/2025).
“Tenaga Non-ASN tidak lagi diperbolehkan menduduki jabatan yang bersifat administrasi atau jabatan ASN. Pekerjaan yang masih diperbolehkan hanya pekerjaan tertentu, seperti sopir, tenaga kebersihan, pramusaji, dan penjaga malam,” jelas Rudi.
Pendaftaran Ulang dan Penyesuaian Penempatan
Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, dalam arahannya memerintahkan seluruh tenaga Non-ASN yang belum terdata dalam basis data agar melakukan pendaftaran ulang ke BKPSDM Deli Serdang pada 2, 5, dan 6 Januari 2026. Pendaftaran ini bertujuan untuk dilakukan kontrak baru serta penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tenaga Non-ASN yang sebelumnya bekerja sebagai operator atau jabatan administrasi tidak diperbolehkan lagi menempati posisi tersebut. Mereka harus memilih posisi yang sesuai ketentuan. Apabila tidak bersedia, maka kontrak tidak dapat dilanjutkan,” tegas Bupati, yang turut didampingi Wakil Bupati Lom Lom Suwondo, SS.
Pengisian Jabatan ASN Melalui CASN
Untuk mengisi kekosongan jabatan ASN, Bupati menegaskan bahwa satu-satunya mekanisme yang diperbolehkan adalah melalui seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara itu, tenaga Non-ASN lainnya dapat dialihkan menjadi tenaga outsourcing atau buruh harian lepas (BHL), sepanjang tidak menduduki jabatan ASN.
Efisiensi Belanja Pegawai dan Optimalisasi Digitalisasi
Bupati juga menyinggung kebijakan pemerintah pusat yang mengatur agar belanja pegawai daerah tidak melebihi 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah diminta melakukan efisiensi serta penataan ulang pembagian tugas pegawai.
“Kita harus mulai bekerja secara cerdas, bukan hanya bekerja keras. Manfaatkan teknologi dan sistem digital yang sudah tersedia. Tidak perlu lagi pekerjaan manual jika sudah ada sistem digital,” ujar Bupati.
Ia menekankan pentingnya optimalisasi penggunaan sistem pemerintahan berbasis elektronik, seperti surat-menyurat elektronik dan dokumen berbasis PDF, agar pekerjaan administrasi dapat diselesaikan secara lebih efektif dan efisien.
Penataan BHL dan Gotong Royong Massal
Selain itu,
Bupati menyampaikan rencana penataan dan penguatan tenaga Buruh Harian Lepas (BHL) pada awal tahun 2026, termasuk rencana pelaksanaan kegiatan gotong royong massal yang melibatkan sekitar 1.500 personel untuk menjaga kebersihan dan kerapian wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Ia juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk melakukan evaluasi dan penataan ulang tenaga Non-ASN secara menyeluruh, sesuai kebutuhan riil organisasi.
“Kebijakan ini adalah kebijakan nasional yang wajib kita patuhi bersama. Kita harus menyesuaikan diri tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik,” tegas Bupati.
Sebagai bentuk perhatian, Pemkab Deli Serdang akan memberikan surat penghargaan kepada tenaga Non-ASN yang terdampak kebijakan ini, yang diharapkan dapat menjadi rekomendasi dalam mencari pekerjaan di tempat lain.
“Saya berharap seluruh pimpinan perangkat daerah menyosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh tenaga Non-ASN di unit kerja masing-masing. Ini adalah langkah bersama demi tertibnya tata kelola pemerintahan ke depan,” harap Bupati.
Arahan BKN Regional VI Medan
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan, Dr Janry Haposan UP Simanungkalit, SSi, MSi, yang hadir melalui zoom meeting, menegaskan bahwa penataan tenaga Non-ASN harus dilaksanakan secara terencana, bertahap, dan berpedoman penuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, penataan ini bukan semata-mata untuk mengurangi jumlah tenaga Non-ASN, melainkan untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan riil sumber daya manusia (SDM) yang profesional dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang ASN secara tegas melarang pengisian jabatan ASN oleh tenaga Non-ASN. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berdampak pada sanksi administratif, termasuk tidak dialokasikannya anggaran penggajian.
BKN mendorong pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penataan tenaga Non-ASN yang telah terdata melalui skema PPPK penuh maupun PPPK paruh waktu, sesuai ketersediaan formasi dan anggaran. Adapun kebutuhan tenaga pendukung seperti pengemudi, petugas kebersihan, dan pengamanan agar dipenuhi melalui mekanisme pengadaan jasa sesuai regulasi.
“Dengan penataan yang terarah dan berkelanjutan, kami berharap pada tahun 2029 pemerintah daerah telah mencapai kondisi ideal dalam manajemen kepegawaian,” pungkasnya.
(Waty)
