Asahan Brantas86 – Penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang dialami Irwansyah sekitar tiga tahun lalu di wilayah hukum Polres Asahan menuai sorotan. Korban mengaku sangat kecewa terhadap kinerja penyidik setelah salah satu tersangka berinisial Jhony Lumban Tobing dikeluarkan,
sementara terduga pelaku lainnya hingga kini belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun hingga bertahun-tahun berlalu, proses hukum dinilai belum memberikan kepastian bagi korban.
Irwansyah menyampaikan bahwa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah mengembalikan berkas perkara kepada penyidik melalui surat P-19, dengan petunjuk agar penyidik menjelaskan peran masing-masing terduga pelaku serta segera melengkapi dan mengirimkan kembali berkas perkara tersebut.
“Petunjuk JPU sudah jelas agar peran para pelaku diterangkan satu per satu. Namun sampai sekarang pelaku lain belum ditetapkan sebagai tersangka, bahkan tersangka yang sudah ada justru dikeluarkan,” ujar Irwansyah.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya dalam penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak tebang pilih.
Atas dasar itu,
Irwansyah berharap adanya perhatian dan tindakan tegas dari Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) guna memberikan kepastian hukum atas laporan pengaduan yang telah ia sampaikan.
Korban juga meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut segera ditetapkan sebagai tersangka sesuai perannya masing-masing, serta agar tersangka Jhony Lumban Tobing kembali dilakukan penahanan agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Asahan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan dikeluarkannya tersangka maupun perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan pengeroyo
kan tersebut.(Waty)
