Tanjung Morawa, Brantas86.com
Mencuat nya keberatan di kalangan masarakat dsn I, desa Dagang Klambir, terkait limbah PT.SMS , yang di buang sembarangan ke parit jalan umum, kini giliran PT Palm Trimitra Indonesia, yang terletak di desa Dagang Kelambir kec Tanjung Morawa, kabupaten Deli serdang, ajukan surat keberatan ke dinas lingkungan hidup kab Deliserdang terkait limbah tersebut.
Dalam surat keberatan yang di tujukan kepada dinas lingkungan hidup (DLH) kab Deli serdang , berisikan nota keberatan atas limbah PT.SMS yang di buang ke parit jalan umum .sehingga pada waktu air hujan menggenangi bahu jalan, limbah tersebut turut bercampur dengan air parit sehingga menimbul kan aroma yang bau dan tidak sedap.
Berdasarkan penelusuran tim media Brantas86.com ke lokasi , pada Jumat 22/1/2026, perusahaan tersebut , tidak memiliki papan nama, layak nya perusahaan lain yang bersebelahan.
Pada saat wartawan media ini, hendak menggali informasi lebih lanjut terkait limbah perusahaan tersebut, salah seorang penjaga bernama Jul, tidak mengizinkan wartawan bertemu dengan pihak humas PT .SMS.
Jika abang mau konfirmasi , silahkan bersurat ke bagian personalia , karna begitulah SOP nya. Ujar Jul penjaga gerbang depan perusahaan .menjawap pertanyaan wartawan.
Kepala desa Dagang Kelambir H.Alvian SH, melalui sekretaris desa ketika di konfirmasi di kantor nya, tidak bersedia memberi keterangan apa pun terkait limbah tersebut.
Di berita yang beredar sebelum nya , bahwa, perusahaan milik oknum mata civit, PT SMS, beroperasi memproduksi makanan ringan , yang membuang limbah sembarangan di parit pinggir jalan umum.sehingga menimbulkan keresahan masarakat sekitar, dampak dari aroma bau yang begitu menyengat.
Menanggapi hal tersebut , wakil ketua DPW LSM GMAS propinsi Sumatra Utara, Paulus limbong , meminta kepada dinas lingkungan hidup dan APH untuk sesegera mungkin lakukan tindakan terhadap izin operasi perusahaan tersebut.karna di duga telah mengabaikan peraturan dan undang undang tentang lingkungan hidup yang di atur dalam,
UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH): Payung hukum utama perlindungan lingkungan, termasuk limbah industri.PP No. 22 Tahun 2021: Mengatur secara rinci penyelenggaraan PPLH, termasuk pengelolaan limbah B3 dan non-B3, izin lingkungan, dan sanksi, menggantikan PP 101/2014.
Hal ini di sampaikan Paulus limbong dalam pernyataan nya ( P.L)
