Deliserdang Brantas86.com
Ketua dewan pimpinan wilayah DPW GMAS Sumut, Jurlis Daud, surati dinas lingkungan hidup, kabupaten Deli serdang, terkait limbah CV SAUDARA MITRA SUKSES (SMS), yang berada di desa Dagang Klambir, kecamatan Tanjung morawa , Deli serdang. Pada senin 26/1/2026.
Hal ini di lakukan , menanggapi keresahan masarakat setempat, di sebabkan perusahaan yang memproduksi makanan ringan berkemasan tersebut , di duga membuang limbah sisa produksi nya di parit drainase jalan umum.
Sebelum nya, pihak perusahaan tidak bersedia di konfirmasi .hal ini di sampaikan salah satu securiti yang bernama Jul.
Tidak bisa masuk kedalam .kalo mau konfirmasi, silah kan bersurat .ajukan surat konfirmasi ke pihak personalia .ujar Jul singkat.
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, parit tersebut di penuhi aliran limbah berwarna ke kuningan dan berbuih.
Sembari mengeluarkan aroma bau dan tak sedap.
Dari pantauan tersebut, kuat dugaan perusahaan yang tidak memasang plang nama ini, di indikasi tidak memiliki IPAL.( instalasi pengelolaan air limbah.
Viral nya berita di flatfom media online, terkait limbah CV SMS tersebut,anggota komisi II, DPRD: kabupaten Deli serdang. yang membidangi lingkungan hidup, energi, sumber daya mineral, dan pengawasan terkait pengelolaan limbah, penanganan pencemaran, serta penindakan tegas terhadap pelanggar limbah B3., Sehat Herianto Sembiring, kami akan melakukan kujungan ke perusahaan tersebut dalam waktu dekat.
Kami dari komisi II akan melakukan kunjungan ke perusahaan tersebut dalam waktu dekat ini bang. Kami attensi dengan cepat keresahan masarakat terkait limbah tersebut.tegas Sehat Herianto kepada wartawan.
Wakil ketua DPW LSM GMAS Sumuatra Utara, Paulus Limbong, turut angkat bicara .kita dari lembaga , turut menyampaikan aspirasi masarakat ke dinas lingkungan hidup. Selain izin IPAL., perusahaan ini juga di duga telah mengabaikan, UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH): Payung hukum utama perlindungan lingkungan, termasuk limbah industri.PP No. 22 Tahun 2021: Mengatur secara rinci penyelenggaraan PPLH, termasuk pengelolaan limbah B3 dan non-B3, izin lingkungan, dan sanksi, menggantikan PP 101/2014..tegas wakil ketua DPW LSM GMAS , Paulus Limbong, kepada sejumlah wartawan.
com.(PL)
