Deli Serdang – Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sebanyak 21 kilogram sabu berhasil digagalkan peredarannya, dan dua orang kurir berinisial R (29) dan Z (34) diamankan dalam operasi yang berlangsung di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam, Selasa (10/2/2026).
Kapolresta Deli Serdang, Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya jalur lintas provinsi.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Deli Serdang dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya jalur lintas provinsi. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” tegas Kapolresta saat memberikan keterangan kepada wartawan, Minggu (10/2/2026).
Sementara itu, Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang, Fery Kusnadi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang telah dilakukan sejak Minggu malam (8/2/2026).
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 20 bungkus plastik teh Cina berisi sabu dengan berat bruto ±21.142 gram, serta dua unit telepon genggam Android yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkoba.
Menurut informasi yang diperoleh, barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus dan penelusuran jaringan yang lebih luas.Polresta Deli Serdang juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna mendukung upaya pemberantasan narkoba secara berkelanjutan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya penyelamatan generasi bangsa,” tutup Kasatres Narkoba.(Waty)
