Deli Serdang Brantas86 — Kepala Desa Aras Kabu, Abdul Rahman Efendi (Abun), memberikan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media online yang menyebut adanya proyek fiktif di wilayahnya.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung kepada awak media pada Senin (29/3/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Kantor Desa Aras Kabu.
Dalam keterangannya, Abdul Rahman Efendi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan proyek fiktif senilai Rp185.677.900 tidak benar dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Pemberitaan itu tidak sesuai dengan fakta yang ada dan dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat Desa Aras Kabu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada tahun anggaran 2019 tidak pernah ada pembangunan drainase di Jalan Pala, Dusun Mesjid, sebagaimana yang diberitakan.
Menurutnya, kegiatan yang tercantum dalam APBDes 2019 adalah pembangunan saluran air limbah (drainase) yang berlokasi di Dusun Kariya, bukan di Dusun Mesjid.
Adapun rincian kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:
Panjang: 300 meter
Lebar: 0,80 meter
Tinggi pasangan: 0,70 meter
Nilai anggaran: Rp185.677.900
Selain itu, Kepala Desa juga menyayangkan pemberitaan yang dinilai tidak berimbang. Ia menekankan pentingnya media menjalankan fungsi jurnalistik sesuai aturan, termasuk melakukan konfirmasi sebelum mempublikasikan berita.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur bahwa pers wajib menyajikan informasi secara akurat, berimbang, dan tanpa itikad buruk.
“Seharusnya media melakukan konfirmasi terlebih dahulu agar informasi yang disampaikan tidak sepihak dan sesuai fakta,” tambahnya.
Pemerintah Desa Aras Kabu pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, serta mengajak semua pihak untuk menjaga kondusivitas lingkungan.(Wt)
