DELI SERDANG Brantas86.com
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat hampir 2 kilogram hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba di kawasan Bandara Internasional Kualanamu, Jumat (8/5/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara Brigjen Pol. Tatar Nugroho, Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, Dandim 0204/DS Letkol Arh Agung Pujiantoro, SH, Kepala BNNK Deli Serdang Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon, serta perwakilan Ketua DPRD Deli Serdang Indra Silaban.
Kepala BNNK Deli Serdang Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya rencana pengiriman narkotika melalui jalur udara.
“Pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, Tim BNNK Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA di Bandara Internasional Kualanamu,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan modus yang digunakan tersangka yakni sebagai “kurir terbang”. Tersangka menyembunyikan empat bungkus plastik bening berisi sabu dengan cara dililit menggunakan lakban pada bagian dada dan paha guna mengelabui pemeriksaan petugas.
Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bersih mencapai 1.992,34 gram atau hampir 2 kilogram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti non-narkotika berupa dua unit telepon genggam masing-masing iPhone 14 Pro Max dan Redmi Note 11, beberapa kartu ATM dari berbagai bank, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing seperti Riel Kamboja, Baht Thailand, Ringgit Malaysia dan Rupiah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon menegaskan, pemusnahan barang bukti ini menjadi bentuk komitmen BNNK Deli Serdang bersama seluruh instansi terkait dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Dalam arahan nya, Bupati Deliserdang Dr Asri Ludin Tambunan , membri atensi kepada kepala BBN Sumut, dan BNN kabupaten Deliserdang, karna pencapaian Ini merupakan upaya nyata dalam menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan masyarakat,” pungkasnya.
Beliau juga mengajak segenap lapisan masarakat untuk berperan aktip dalam rangka memerangi penyebaran narkoba .karna , tanpa peran aktip masarakat, hal ini , mustahil hanya di lakukan oleh aparat penegak hukum.
( P. LIMBONG
