DELI SERDANG BRANTAS86 – Polresta Deli Serdang melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026, Satresnarkoba berhasil mengungkap 65 kasus narkotika dan mengamankan 78 tersangka.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, didampingi Wakasat Narkoba AKP O.J. Samosir, Kanit Idik I Iptu Dani J. Kurniawan, dan Kasi Humas IPTU J.M. Gabe Napitupulu, mengungkapkan bahwa sepanjang Mei 2026 pihaknya berhasil mengungkap 80 kasus tindak pidana narkotika dengan total 97 tersangka.
“Khusus dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, kami berhasil mengungkap 65 kasus narkotika dengan mengamankan 78 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” ujar Kompol Fery.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 963 gram sabu-sabu, 85 gram ganja kering, 40 batang tanaman ganja, tujuh butir pil ekstasi, serta satu botol liquid vape yang mengandung narkotika.
Kompol Fery menjelaskan, penindakan dilakukan di sejumlah wilayah yang menjadi fokus operasi, di antaranya Kecamatan Lubuk Pakam, Pantai Labu, Beringin, Pagar Merbau, Tanjung Morawa, Batang Kuis, Talun Kenas, Biru-Biru, Namorambe, Bangun Purba, hingga Galang.
Menurutnya, para pelaku umumnya masih menggunakan sistem jaringan berantai dalam menjalankan peredaran narkoba. Tidak sedikit pengguna yang kemudian beralih menjadi pengedar karena tergiur keuntungan, sehingga membentuk mata rantai peredaran yang kompleks.
“Modus operandi yang digunakan para pelaku umumnya masih menggunakan sistem jaringan berantai. Tidak sedikit pengguna yang kemudian beralih menjadi pengedar karena tergiur keuntungan, sehingga membentuk mata rantai peredaran yang cukup kompleks dan memerlukan upaya berkelanjutan untuk memutuskannya,” jelasnya.
Dalam proses penindakan, beberapa tersangka sempat melakukan perlawanan saat hendak diamankan. Namun berkat kesiapsiagaan personel serta dukungan masyarakat, seluruh rangkaian operasi dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Terhadap tersangka yang berperan sebagai pengedar maupun bandar, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara pengguna dan pecandu dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 serta menjalani asesmen terpadu bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menentukan langkah rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Deli Serdang menegaskan akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba melalui pendekatan preventif, preemtif, dan represif guna menekan angka peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba melalui Call Center 110. Perang terhadap narkoba membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat demi melindungi dan menyelamatkan generasi muda bangsa,” tegas Kompol Fery.
Keberhasilan Operasi Antik Toba 2026 ini menjadi bukti keseriusan Polresta Deli Serdang dalam memutus mata rantai peredaran narkotika serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.(Waty)
