Tanjung Morawa BRANTAS86 – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 subsider Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini berawal dari laporan korban, Nur Holilah Harahap (44), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Dusun III, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 11.15 WIB, korban pulang ke rumah bersama Yugo Priyo Utama (34), warga Gang Anugerah, Dusun I, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa. Setibanya di rumah, Yugo meminjam sepeda motor milik korban, yakni Honda Vario nomor polisi BK 4675, dengan alasan hendak pergi ke Kota Medan.
Karena telah saling mengenal dan memiliki hubungan yang cukup dekat, korban mempercayakan kendaraan tersebut kepada Yugo. Namun hingga keesokan harinya, Selasa, 16 Juni 2026, yang bersangkutan tidak dapat dihubungi dan tidak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut.
Korban kemudian berupaya mencari keberadaan Yugo, namun tidak membuahkan hasil. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp14.000.000 dan selanjutnya membuat laporan resmi ke Polsek Tanjung Morawa untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku berada di depan Kantor Pos Tanjung Morawa, Dusun IV, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H. segera menginstruksikan Kanit Reskrim IPTU Hotman Barus, S.H. bersama tim untuk bergerak menuju lokasi guna melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Setelah melakukan pencarian dan pengembangan informasi di lapangan, sekitar pukul 22.30 WIB petugas berhasil mengamankan terduga pelaku Yugo Priyo Utama tanpa perlawanan. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Mako Polsek Tanjung Morawa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Tanjung Morawa dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta menindak setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan warga.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut dan disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Waty)
