BENGKALIS, BRANTAS86, 21 Juni 2026 – Sengketa kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, kembali menjadi sorotan. Perselisihan tersebut melibatkan Junaidah Saragih dan Irwan Barumun Hasibuan yang sama-sama mengklaim memiliki hak atas lahan yang kini menjadi objek sengketa.
Kepada awak media pada Jumat (19/6/2026), Junaidah Saragih mengaku sebagai pemilik sah lahan tersebut berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang telah terdaftar di Kecamatan Pinggir. Ia menuding telah terjadi dugaan penyerobotan lahan serta pengrusakan tanaman kelapa sawit yang berada di areal perkebunan yang dipersengketakan.
Menurut Junaidah, Irwan Barumun Hasibuan juga mengklaim memiliki hak atas lahan yang sama. Perbedaan klaim dokumen kepemilikan itulah yang hingga kini menjadi sumber utama sengketa. Namun demikian, sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan maupun keterangan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan keabsahan ataupun ketidakabsahan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.
Selain persoalan kepemilikan, hasil panen kelapa sawit dari lahan yang disengketakan juga disebut menjadi pemicu konflik. Junaidah mengklaim hasil panen tersebut diambil oleh pihak yang mengaku memiliki hak atas lahan dimaksud.
Lebih lanjut, Junaidah mengaku mengalami intimidasi saat berada di lokasi sengketa. Ia menuduh Irwan Barumun Hasibuan membawa dua pucuk senjata jenis softgun dan mengeluarkan ancaman yang membuat dirinya merasa takut serta terancam. Dugaan tersebut, menurutnya, semakin memperkeruh konflik yang telah berlangsung.
Atas berbagai peristiwa yang dilaporkannya, Junaidah berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan penyerobotan lahan, pengrusakan tanaman kelapa sawit, pengambilan hasil panen, serta dugaan ancaman.
Ia merujuk pada laporan polisi Nomor: STPL/100/III/2026/SPKT/RIAU/BKS/SEK/PGR yang telah disampaikan kepada pihak berwenang.
“Harapan saya proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.
Junaidah juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan hukum terhadap pihak yang dilaporkannya. Karena itu, ia meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Irwan Barumun Hasibuan belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait tuduhan yang disampaikan oleh Junaidah Saragih. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Pihak kepolisian maupun instansi terkait juga belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Sengketa lahan yang melibatkan klaim kepemilikan ganda seperti ini diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan mengedepankan pembuktian yang sah dan menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat, (RED)
