Tapaktuan, BRANTAS86 – Temuan lima bungkus kecil berisi kristal bening dengan berat bruto 58,52 gram dalam pengungkapan kasus narkoba di Gampong Silolo, Kecamatan Pasie Raja, sempat mengundang perhatian publik. Barang yang awalnya diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu tersebut ternyata menunjukkan hasil negatif saat dilakukan uji awal oleh petugas.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Selatan, AKP Mahdian Siregar, S.E., M.H., menjelaskan hal tersebut kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (22/6/2026).
Menurut AKP Mahdian, lima bungkus kristal bening itu ditemukan saat personel Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku AA (21). Penggeledahan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Kelima bungkus kecil tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 58,52 gram. Namun setelah dilakukan pengujian awal menggunakan alat General Screening Drugs untuk memastikan kandungan yang terdapat dalam bahan tersebut, hasilnya negatif,” ujar AKP Mahdian.
Meski demikian, pihak kepolisian belum dapat memastikan jenis zat yang terkandung dalam barang tersebut. Untuk memperoleh kepastian secara hukum dan ilmiah, seluruh barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik di Medan, Sumatera Utara.
Dalam kasus yang sama, petugas juga mengamankan barang bukti lain yang diduga sabu dengan berat bruto 1,9 gram dan 16 gram. Hasil pengujian awal terhadap kedua barang bukti tersebut menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.
“Untuk barang bukti dengan berat bruto 1,9 gram dan 16 gram, hasil pemeriksaan awal menunjukkan positif. Sedangkan lima bungkus kristal bening seberat 58,52 gram masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium guna memastikan kandungan sebenarnya,” jelasnya.
AKP Mahdian menegaskan bahwa dalam setiap penanganan perkara narkotika, kepolisian selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme. Karena itu, istilah “diduga sabu” masih digunakan hingga hasil uji laboratorium resmi diterima.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Gampong Silolo yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus narkoba di Aceh Selatan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam mengungkap kasus-kasus narkoba yang dapat merusak generasi muda,” tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku AA (21) beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Di sisi lain, Keuchik bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat Gampong Silolo menyatakan komitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah mereka. Mereka menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menjaga masa depan generasi muda serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Komitmen tersebut menjadi bukti bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
(AR)
