Deli Serdang, BRANTAS86,
Melalui program Pengabdian kepada Masyarakat, Fakultas Hukum UNIVA Medan mengajak masyarakat memahami batas kebebasan berekspresi di era digital serta meningkatkan literasi hukum dalam penggunaan media sosial.
Maraknya penggunaan media sosial yang semakin masif tidak selalu diiringi dengan pemahaman masyarakat terhadap aturan hukum yang mengaturnya. Kondisi ini menjadi perhatian Fakultas Hukum Universitas Al Washliyah (UNIVA) Medan yang menggelar kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (10/7/2026).
Mengusung tema “Bijak Bermedia Sosial dan Hindari Jerat UU ITE Terbaru”, kegiatan tersebut bertujuan membangun kesadaran hukum masyarakat agar mampu memanfaatkan media sosial secara cerdas, etis, dan bertanggung jawab di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.
Dalam kegiatan itu hadir sejumlah dosen Fakultas Hukum UNIVA Medan, yakni Harmuzan, S.H., M.H., Akhiruddin Ahmad, S.H., M.H., dan Sahbudi, S.H., M.H., yang memberikan pemahaman mengenai perkembangan regulasi di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk berbagai konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat aktivitas di ruang digital.
Ketua tim Pengabdian kepada Masyarakat,
Baim Siregar, menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami substansi UU ITE sehingga berpotensi melakukan pelanggaran tanpa disadari. Menurutnya, kebiasaan mengunggah, membagikan, maupun mengomentari informasi di media sosial harus dibarengi dengan pemahaman hukum yang memadai.
“Media sosial memang memberikan ruang kebebasan berekspresi. Namun kebebasan tersebut memiliki batas yang diatur oleh hukum. Karena itu, masyarakat perlu memahami substansi UU ITE terbaru agar mampu menggunakan media sosial secara bijak, bertanggung jawab, serta terhindar dari pelanggaran hukum akibat kelalaian dalam bermedia digital,” ujar Baim.
Ia menambahkan, literasi hukum digital kini menjadi kebutuhan yang semakin penting. Tingginya penyebaran hoaks, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga penyalahgunaan data pribadi menjadi persoalan yang kerap bermula dari aktivitas di media sosial.
Sementara itu, Pemerintah Desa Sei Merah melalui Sekretaris Desa,
Sugita Putra, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Fakultas Hukum UNIVA Medan yang memilih desanya sebagai lokasi pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat.
Menurut Sugita, edukasi mengenai UU ITE sangat relevan dengan kondisi masyarakat saat ini, mengingat hampir seluruh lapisan masyarakat telah menjadikan media sosial sebagai sarana utama untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Fakultas Hukum UNIVA Medan atas kepeduliannya memberikan edukasi hukum kepada masyarakat Desa Sei Merah. Kami berharap ilmu yang diperoleh hari ini dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga masyarakat semakin memahami hak, kewajiban, serta tanggung jawab hukumnya dalam menggunakan media sosial. Semoga Universitas Al Washliyah Medan semakin maju, unggul, dan berkualitas,” katanya.
Kegiatan tersebut diikuti anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga Desa Sei Merah. Suasana berlangsung interaktif dengan banyaknya pertanyaan dari peserta mengenai persoalan yang sering muncul di media sosial, mulai dari penyebaran informasi yang belum terverifikasi, penghinaan melalui media elektronik, hingga risiko hukum dari unggahan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini, Fakultas Hukum UNIVA Medan kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya melalui edukasi hukum yang menyentuh langsung masyarakat. Diharapkan, meningkatnya literasi hukum digital dapat melahirkan masyarakat yang lebih kritis, bijak, serta mampu memanfaatkan teknologi informasi secara positif tanpa harus berhadapan dengan persoalan hukum.(Waty)
