DELI SERDANG, BRANTAS86,
Surat resmi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara Nomor 500.4.1/65/DISLHK-PPHPK/VII/2026 tertanggal 1 Juli 2026 menjadi sorotan Kelompok Tani Hutan (KTH) Pantai Labu Forestry. Kelompok tersebut mempertanyakan akurasi sejumlah informasi yang tercantum dalam surat yang ditujukan kepada mereka dan menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian data.
Berdasarkan isi surat tersebut, Dinas LHK Sumut menjelaskan bahwa lahan yang diklaim berkaitan dengan PT Tun Suwindu termasuk dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1205/MenLHK/Setjen/Kum.1/11/2022 mengenai data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan tanpa perizinan di bidang kehutanan Tahap IX yang akan ditindaklanjuti oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Selain itu, surat tersebut juga menyebutkan bahwa dugaan penguasaan dan/atau pemagaran kawasan hutan oleh PT Tun Suwindu telah diproses secara hukum oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Namun, hasil penelusuran yang disampaikan pihak Kelompok Tani Pantai Labu Forestry menyebutkan adanya beberapa hal yang dinilai tidak sesuai.
Pertama, lokasi yang disebut dalam surat dinilai berbeda dengan objek yang dilaporkan masyarakat. Menurut pihak kelompok tani, laporan yang mereka sampaikan berkaitan dengan dugaan pemagaran kawasan hutan di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, sedangkan data dalam SK Nomor 1205 disebut berada di Desa Pematang Biara. Perbedaan lokasi tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan dari Dinas LHK Sumut.
Kedua, kelompok tani juga mempertanyakan perbedaan luas lahan. Dalam SK Nomor 1205 disebutkan luas areal sebesar 40,08 hektare, sedangkan lahan yang diklaim oleh PT Tun Suwindu disebut mencapai 48 hektare. Selisih luas tersebut dinilai perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Ketiga, terkait pernyataan bahwa dugaan pemagaran sedang diproses oleh Polda Sumatera Utara, kelompok tani menilai surat Dinas LHK Sumut tidak disertai dokumen pendukung, seperti Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP), sehingga mereka mempertanyakan dasar informasi tersebut.
Kelompok Tani Pantai Labu Forestry menilai ketidakjelasan informasi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa seluruh tindakan PT Tun Suwindu telah memiliki dasar hukum yang kuat.
Mereka mengaitkan kondisi itu dengan pembongkaran sebuah gubuk berukuran 3 x 4 meter yang berada di kawasan yang mereka sebut sebagai hutan lindung. Selain itu, kelompok tani juga mengaku terdapat penggunaan alat berat yang mengakibatkan tanaman pisang dan pepaya milik warga mengalami kerusakan.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak kelompok tani dan masih memerlukan tanggapan serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Siapkan Langkah Hukum
Ketua Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Forestry, Tuah, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum untuk mengkaji langkah hukum yang akan ditempuh.
“Kami bersama tim pengacara sedang mempelajari berbagai dokumen dan mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambil. Kami berharap persoalan ini dapat dibuka secara terang dan berdasarkan fakta,” ujar Tuah kepada wartawan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan wartawan melalui sambungan telepon.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Dinas LHK Sumut, PT Tun Suwindu, maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)
