DELI SERDANG,Brantas86,
Upaya Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk mempercepat pembangunan infrastruktur kembali menunjukkan kemajuan. Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Deli Serdang resmi menandatangani perjanjian kerja sama pelepasan aset berupa tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara I (Persero) sebagai langkah awal pelaksanaan pelebaran Jalan Batas Medan–Kongsi VI dan ruas jalan menuju Kompleks Anugrah di Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kepala Dinas SDABMBK Deli Serdang, Jansu Sipahutar, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari Pendapat Hukum (Legal Opinion) Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor S-6 Tahun 2026 tertanggal 2 Juli 2026. Pendapat hukum tersebut menjadi dasar untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pelepasan aset demi kepentingan pembangunan.
“Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah dan berbagai pihak terkait agar pembangunan infrastruktur dapat berjalan sesuai ketentuan hukum serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Jansu saat dikonfirmasi, Sabtu (1/8/2026).
Penandatanganan perjanjian dilaksanakan pada Kamis (30/7/2026) di Aula Dinas SDABMBK Deli Serdang, Jalan Mahoni, Lubuk Pakam. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution, bersama sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pelepasan aset.
Menurut Jansu, pelebaran jalan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas ruas jalan yang selama ini menjadi akses penting masyarakat di Kecamatan Percut Sei Tuan. Selain mengurangi kepadatan lalu lintas, proyek tersebut juga diyakini akan memperkuat konektivitas antarwilayah serta membuka peluang pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berharap proses pelebaran jalan dapat segera direalisasikan sehingga memberikan dampak positif bagi mobilitas masyarakat, distribusi barang dan jasa, serta mendorong peningkatan kesejahteraan warga,” katanya.
Ia menambahkan, kolaborasi yang kuat antarinstansi, dukungan kepastian hukum, serta komitmen seluruh pihak menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas, tepat sasaran, dan berkelanjutan demi kepentingan masyarakat luas. (Suma)
