Tanjung Morawa,BRANTAS86,
Aksi pencurian jerjak pintu besi yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa. Seorang pria berinisial Sistio Genta Alam Buana alias Tio (26), warga Jalan Pasar XIII Gang Bambu, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, diamankan polisi setelah identitasnya terekam kamera pengawas (CCTV).
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 05.20 WIB di Dusun V, Desa Limau Manis. Korban yang mendapati jerjak pintu besi rumahnya hilang sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun tidak menemukan barang tersebut.
Karena merasa curiga, korban kemudian meminta rekaman CCTV milik warga sekitar. Dari rekaman itu terlihat seorang pria diduga pelaku mengangkat satu unit jerjak pintu besi berwarna hitam beserta beberapa potongan besi lainnya ke atas becak, lalu membawa kabur barang-barang tersebut.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.600.000 dan segera melaporkan peristiwa itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Tanjung Morawa untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku di kawasan Dusun V, Desa Limau Manis.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, SH., MH. memerintahkan tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, SH. untuk bergerak ke lokasi.
Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Markas Polsek Tanjung Morawa guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit jerjak pintu besi berwarna hitam serta rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting dalam mengungkap identitas pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan kini masih menjalani proses penyidikan di Polsek Tanjung Morawa.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian serta pemanfaatan teknologi CCTV sebagai alat bantu mengungkap tindak pidana. (Waty)
