JAKARTA – Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) mengecam keras aksi yang menjadikan hafalan Al-Qur’an sebagai tantangan berhadiah minuman keras (miras) dalam gelaran festival musik The Sounds Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Aktivitas tersebut disebut berlangsung di salah satu booth produk minuman beralkohol merek Newport. Dalam tantangan itu, peserta diminta melafalkan hafalan Surah Ad-Duha dengan imbalan berupa minuman keras.
Ketua Umum PP HIMMAH, Abdul Razak Nasution, menilai penggunaan ayat suci Al-Qur’an sebagai bagian dari permainan promosi produk beralkohol merupakan tindakan yang tidak semestinya terjadi di ruang publik.
Menurut Razak, Al-Qur’an merupakan kitab suci yang memiliki kedudukan sangat mulia bagi umat Islam. Karena itu, menjadikannya sebagai materi permainan yang dikaitkan dengan hadiah minuman keras dinilai telah melewati batas kepatutan dan berpotensi melukai perasaan umat Islam.
“Tindakan tersebut jelas telah menodai kesucian ayat-ayat Al-Qur’an dan merupakan bentuk pelecehan terhadap nilai-nilai agama Islam yang tidak dapat ditoleransi,” tegas Abdul Razak Nasution dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
PP HIMMAH meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada permintaan maaf melalui media sosial. Organisasi tersebut mendesak Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Razak meminta kepolisian memeriksa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan, termasuk penyelenggara The Sounds Project, pihak sponsor atau manajemen produk, pembawa acara (MC), hingga pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan challenge tersebut.
“Persoalan ini tidak boleh berhenti pada permintaan maaf semata. Aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian harus bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar ada efek jera,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya aspek hukum yang perlu didalami aparat, termasuk ketentuan mengenai penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP serta UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Selain proses hukum, PP HIMMAH meminta pihak berwenang mengevaluasi perizinan serta mekanisme pengawasan terhadap kegiatan promosi yang dilakukan dalam festival tersebut.
Di tengah munculnya polemik tersebut, PP HIMMAH mengajak masyarakat dan seluruh pihak terkait untuk tetap menjaga ketenangan serta tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana.
Imbauan itu disampaikan mengingat Indonesia akan memasuki momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Menurut PP HIMMAH, keberagaman dan kerukunan antarumat beragama merupakan bagian penting yang harus terus dijaga.
“Sebagai bagian dari bangsa Indonesia, kita memiliki tanggung jawab untuk menjaga kerukunan, menghormati nilai-nilai keagamaan, serta memastikan tidak ada ruang bagi tindakan yang dapat melukai keyakinan umat beragama,” kata Razak.
Ia berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara proporsional melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga tidak berkembang menjadi konflik sosial.
“Penegakan hukum yang cepat dan adil menjadi langkah penting untuk menjaga kondusivitas masyarakat,” pungkasnya.(Waty)
