MEDAN,BRANTAS86,
Kematian Winda Lorenza Gowasa (31) yang sebelumnya dinyatakan meninggal dunia akibat bunuh diri menggunakan senjata api milik mantan suaminya, Bripka IH, terus menuai sorotan. Pihak keluarga bersama kuasa hukum almarhumah mempertanyakan sejumlah hal yang dinilai belum terjawab secara tuntas.
Pernyataan mengenai penyebab kematian Winda sebelumnya disampaikan secara resmi oleh Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan melalui dokter forensik, dr. Mistar Ritonga. Dalam keterangannya, Winda disebut meninggal akibat luka tembak pada bagian kepala.
Pernyataan tersebut juga diperkuat Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
“Winda meninggal akibat bunuh diri. Ditemukan luka tembak tempel di bagian kepala dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan atau tanda penganiayaan benda tumpul maupun tajam,” ujar dr. Mistar Ritonga, 6 Agustus 2026.
Namun, keterangan tersebut belum sepenuhnya diterima keluarga almarhumah.
Kuasa hukum keluarga Winda, Ricardo Siringo Ringo, SH, MH dan Paul Tambunan, SH, mengaku menemukan sejumlah hal pada kondisi jasad Winda yang menurut mereka perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Paul Tambunan menyebut adanya lebam pada kedua kelopak mata, dugaan bekas sayatan di bagian leher, serta lebam pada sejumlah jari tangan dan bagian tubuh lainnya.
“Lebam di kedua kelopak mata, terdapat adanya bekas sayatan di leher. Di beberapa jari kukunya juga lebam, kanan dan kiri, kemudian bagian perut, paha dan punggung telapak kaki,” ujar Paul saat ditemui di rumah keluarga almarhumah Winda, 8 Agustus 2026.
Menurut Paul, pihak keluarga juga mempertanyakan sejumlah tindakan yang terjadi ketika jenazah Winda berada di RS Bhayangkara Medan.
Ia mengungkapkan adanya dugaan larangan kepada keluarga untuk mengambil foto maupun video terhadap kondisi jenazah. Keluarga juga mempertanyakan mengapa mereka tidak mendapatkan informasi secara langsung mengenai proses autopsi.
“Banyak sekali kecurigaan klien kami, mulai dari dilarang mengambil foto. Bahkan saat dilakukan proses autopsi, pihak keluarga juga tidak dikabarkan. Pihak keluarga Bripka IH juga terkesan agar jasad Winda segera dikebumikan,” katanya.
Pertanyaan mengenai kematian Winda kembali mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI.
Ricardo Siringo Ringo mengatakan terdapat sejumlah hal yang menurutnya membutuhkan penjelasan lebih lanjut, khususnya ketika tim dokter forensik memaparkan hasil autopsi.
Salah satu hal yang menjadi sorotan Ricardo adalah gambar proses autopsi yang diperlihatkan dalam forum tersebut. Menurutnya, gambar yang ditampilkan memperlihatkan kondisi tengkorak kepala yang telah dibuka, sementara pihak keluarga mengaku tidak menemukan tanda yang menurut mereka sesuai dengan tindakan tersebut pada jasad Winda.
“Saya tidak menuduh, tetapi saya heran, foto jasad siapa yang dipaparkan. Karena tidak ada bekas tanda-tanda pada jasad Winda kalau bagian tengkorak kepalanya dibuka atau kraniotomi,” ujar Ricardo, 12 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut, kata Ricardo, menjadi salah satu alasan keluarga meminta agar seluruh proses penanganan perkara kematian Winda dibuka secara terang dan dapat diverifikasi secara independen.
Selain kondisi jasad, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya turut mempertanyakan informasi mengenai waktu kematian Winda.
Ricardo menyebut, dalam RDPU Komisi III DPR RI, pihak Kepolisian belum memberikan penjelasan yang menurutnya cukup terang mengenai kapan tepatnya Winda dinyatakan meninggal dunia.
Menurut Ricardo, Kapolrestabes Medan menyampaikan bahwa informasi mengenai kejadian tersebut diterima sekitar pukul 16.00 WIB melalui Kasat Intel. Informasi itu, lanjutnya, disebut berasal dari teman-teman mantan suami Winda.
“Ketika ditanya oleh Komisi III DPR RI, Kapolrestabes Medan mengetahuinya sekitar pukul 16.00 WIB atas informasi dari Kasat Intel, dan Kasat Intel mengetahuinya dari teman-teman mantan suami Winda. Ini yang menurut kami perlu dijelaskan,” katanya.
Keluarga juga mengaku memperoleh informasi berbeda terkait proses pemakaman.
Berdasarkan investigasi internal yang dilakukan tim kuasa hukum bersama keluarga, pengelola pemakaman disebut menyampaikan bahwa tempat pemakaman Winda telah dipesan oleh pihak keluarga Bripka IH sekitar pukul 06.00 WIB pada 2 Agustus 2026.
Sementara itu, keluarga Winda disebut baru menerima pemberitahuan sekitar pukul 13.30 WIB.
“Ada hasil investigasi dari tim kami dan pihak keluarga. Hasilnya sama. Pengelola kuburan mengatakan kuburan Winda Lorenza dipesan oleh pihak keluarga Bripka IH sekitar pukul 06.00 WIB,” ungkap Ricardo.
Menurut dia, perbedaan waktu tersebut menjadi salah satu pertanyaan yang ingin mendapatkan jawaban secara terang.
Berbagai pertanyaan tersebut akhirnya mendorong keluarga Winda bersama sejumlah masyarakat dan komunitas peduli keadilan untuk menggelar aksi damai.
Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung di Markas Komando Polda Sumatera Utara pada 27 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
Tidak berhenti di sana, pada malam harinya juga direncanakan aksi menyalakan 1.000 lilin di Lapangan Merdeka Medan, Jalan Balai Kota, mulai pukul 18.00 WIB.
Koordinator aksi, Mariani Buulolo, mengatakan sedikitnya terdapat sejumlah tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi tersebut.
Pertama, meminta Kepolisian memproses kasus kematian Winda Lorenza secara terbuka dan profesional.
Kedua, meminta Polda Sumatera Utara mengambil alih penanganan kasus tersebut.
Ketiga, menyampaikan keberatan keluarga terhadap kesimpulan bahwa Winda Lorenza meninggal akibat bunuh diri.
Keempat, meminta dilakukan ekshumasi terhadap jasad Winda dengan melibatkan tim dokter yang dihadirkan pihak keluarga.
Kelima, meminta pengamanan serta pelayanan Kepolisian agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung aman, tertib dan damai.
“Ada beberapa poin yang akan kami sampaikan nanti. Kami berharap semuanya berjalan dengan baik. Untuk aksi 1.000 lilin, itu merupakan bentuk penghormatan kami kepada Winda Lorenza sekaligus mendoakan almarhumah,” ujar Mariani.
Ia menegaskan aksi tersebut tidak hanya melibatkan keluarga, tetapi juga terbuka bagi masyarakat yang ingin menyampaikan dukungan terhadap upaya mencari kejelasan atas kematian Winda.
“Selain keluarga, mungkin ada juga berbagai elemen masyarakat yang ikut menyuarakan keadilan. Aksi ini tidak terbatas. Jika ada masyarakat dari luar yang ingin bergabung, dipersilakan,” katanya.
Surat Pemberitahuan Aksi Telah Dilayangkan
Berdasarkan informasi yang diterima, rencana aksi tersebut telah diberitahukan kepada pihak Kepolisian melalui surat bernomor 002/SPA-KEL-WLG/VIII/2026 yang ditujukan kepada Kepala Satuan Intelkam Polrestabes Medan pada 24 Agustus 2026.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat dan institusi terkait, antara lain Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kapolda Sumatera Utara, Wakapolda Sumatera Utara, Dirreskrimum Polda Sumatera Utara, Dirintelkam Polda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan.
Kini, sorotan terhadap kematian Winda Lorenza bukan lagi semata-mata mengenai kesimpulan awal penyebab kematian. Keluarga meminta agar setiap pertanyaan yang muncul dapat dijawab melalui proses pemeriksaan yang transparan, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi keluarga, tuntutan utama mereka bukan sekadar membantah sebuah kesimpulan, melainkan memastikan seluruh fakta di balik kematian Winda benar-benar terungkap.
Hingga berita ini ditulis, pihak keluarga masih mendesak agar dugaan-dugaan tersebut diuji melalui proses hukum dan pemeriksaan forensik yang independen. Kesimpulan akhir mengenai penyebab kematian Winda tetap menjadi kewenangan pihak berwenang berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.(Yd)
