MEDAN,BRANTAS86,
Aduan warga yang mengaku resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Medan Polonia ditindaklanjuti aparat kepolisian. Unit I Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara akhirnya mengamankan seorang pria yang disebut sebagai residivis kasus narkotika.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Jalan Balai Desa, Gang Imam, Kecamatan Medan Polonia.
Pria yang diamankan diketahui bernama Arkius alias Gedis (54), seorang wiraswasta. Operasi tersebut dipimpin langsung Kanit AKP I. R. Sitompul, SH., MH., setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan atas informasi masyarakat.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 5,22 gram brutto. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam Samsung A16 warna hitam, uang tunai Rp500 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BK 4691 AGO.
Tak berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian membawa tersangka ke kediamannya di Jalan Balai Desa, Gang Pertama, Kecamatan Medan Polonia untuk dilakukan penggeledahan.
Penggeledahan tersebut berlangsung dengan disaksikan Ketua Lingkungan IX Kelurahan Polonia dan pihak keluarga. Namun, polisi menyatakan tidak menemukan barang bukti narkotika tambahan di dalam rumah tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, Arkius disebut mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Wijes, yang hingga kini masih dalam penelusuran petugas.
Tersangka juga mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp20 ribu dari setiap gram sabu yang diedarkannya.
Pernah Dipenjara 4 Tahun
Kasus ini menjadi perhatian karena Arkius bukan kali pertama berhadapan dengan hukum terkait narkotika.
Berdasarkan keterangan Kanit yang disampaikan atas nama Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi, SH., S.I.K., MH., tersangka merupakan residivis kasus narkotika.
Ia disebut pernah tersandung perkara narkoba pada 2020 dan menjalani hukuman penjara selama empat tahun. Setelah bebas pada 2024, tersangka kembali diamankan dalam perkara serupa.
Kini, Arkius bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa laporan masyarakat menjadi salah satu pintu penting bagi aparat dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika.
Polda Sumatera Utara menyatakan akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat serta memperkuat pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.(Waty)
