DELI SERDANG,BRANTAS86.com
Perselisihan hubungan industrial antara Dameaty Sinaga dengan Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia dan SMA Methodist Tanjung Morawa kembali memasuki babak penyelesaian di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Deli Serdang.
Namun, proses klarifikasi dan mediasi Tripartit yang dijadwalkan Kamis (3/9/2026) justru berjalan tanpa kehadiran pihak yang menjadi terlapor. Pihak Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia maupun Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa, Dr. Resien, S.E., M.Pd., tidak hadir dalam agenda tersebut.
Dameaty bersama kuasa hukumnya, Makmur Malau, S.H. dari Kantor Hukum Gotong Royong, telah berada di Kantor Disnaker Deli Serdang sejak sekitar pukul 09.00 WIB. Hingga sekitar pukul 11.30 WIB, keduanya masih menunggu proses yang sedianya mempertemukan para pihak untuk mencari penyelesaian.
Mediator Hubungan Industrial Disnaker Deli Serdang, Florentinus Feriandi Tarigan, S.A.B., membenarkan ketidakhadiran pihak sekolah.
“Kalau Kepala Sekolah informasinya sakit. Untuk pihak Yayasan, kami belum mengetahui alasannya,” ujar Florentinus saat dikonfirmasi.
Ketidakhadiran tersebut membuat proses mediasi belum dapat mempertemukan kedua belah pihak secara langsung.
Di balik perselisihan ini terdapat persoalan yang menurut kuasa hukum Dameaty menyangkut hak ketenagakerjaan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Makmur Malau menjelaskan, persoalan mencuat setelah Dameaty diberitahu bahwa dirinya tidak lagi diperkenankan mengajar mulai Juli 2026.
Persoalannya, menurut Makmur, keputusan tersebut tidak disertai surat pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun pembayaran kompensasi sebagaimana yang semestinya diterima pekerja apabila hubungan kerja diakhiri.
“Klien kami diberitahu tidak lagi mengajar mulai Juli 2026. Tetapi tidak ada surat PHK dan tidak ada pemberian kompensasi,” ungkap Makmur.
Yang menjadi sorotan, Dameaty disebut telah mengabdikan diri sebagai tenaga pengajar di Perguruan Methodist sejak 1997. Artinya, hubungan pengabdian tersebut telah berlangsung hampir tiga dekade.
Kuasa hukum menilai lamanya Dameaty bekerja justru menimbulkan pertanyaan serius mengenai status hubungan kerja serta pemenuhan hak-hak ketenagakerjaannya selama ini.
“Kami memperjuangkan agar klien kami mendapatkan kepastian status hubungan kerja, kekurangan upah serta hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Makmur.
Makmur juga mempersoalkan penghapusan Satminkal Dameaty yang menurutnya berdampak pada hilangnya nama kliennya dari sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah.
Kondisi tersebut dinilai bukan persoalan administratif biasa. Sebab, menurut kuasa hukum, keberadaan data guru dalam sistem pendidikan berkaitan dengan akses terhadap berbagai program pemerintah, termasuk kesempatan mengajukan sertifikasi.
“Kami melihat ini bukan sekadar persoalan tidak lagi mengajar. Ada dampak terhadap status dan hak-hak klien kami sebagai tenaga pendidik,” ujarnya.
Dugaan persoalan administratif tersebut kini menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan pihak Dameaty dalam upaya mendapatkan kepastian atas status dan haknya.
Upaya penyelesaian secara langsung, menurut Makmur, sebenarnya telah dilakukan sebelum persoalan dibawa ke Disnaker.
Pihaknya mengaku telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia. Namun, hingga proses perselisihan dibawa ke Disnaker, somasi tersebut disebut tidak mendapatkan tanggapan.
“Somasi sudah kami layangkan tiga kali, tetapi tidak ada tanggapan. Karena itu kami menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Disnaker,” katanya.
Bagi Makmur, persoalan tersebut kini bukan lagi sebatas hubungan antara seorang guru dengan sekolah. Ada hak-hak ketenagakerjaan yang menurutnya harus mendapatkan kepastian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak klien kami sampai upaya hukum terakhir,” tegasnya.
Di tengah proses yang belum menemukan titik temu tersebut, Dameaty tetap hadir mengikuti agenda mediasi.
Ia tampak tenang dan tetap bersemangat meski harus menunggu lebih dari dua jam di kantor Disnaker.
Sementara itu, absennya pihak Yayasan dan Kepala Sekolah membuat agenda Tripartit belum dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Disnaker Deli Serdang selanjutnya disebut akan menyampaikan pemberitahuan maupun menentukan langkah berikutnya dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut.
Kasus ini menarik perhatian karena menyangkut seorang tenaga pendidik yang disebut telah mengajar sejak 1997, tetapi kini mempersoalkan status hubungan kerja, hak upah, kompensasi serta persoalan administrasi pendidikan setelah dirinya tidak lagi mengajar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia maupun Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa belum memberikan keterangan mengenai ketidakhadiran dalam agenda Tripartit maupun memberikan tanggapan atas seluruh tudingan dan klaim yang disampaikan pihak Dameaty melalui kuasa hukumnya.(Waty)
