DELISERDANG, BRANTAS86.com
Polemik pergeseran anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang senilai sekitar Rp9 miliar yang mencuat dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deliserdang mendapat penjelasan dari Pemkab.
Polemik tersebut salah satunya berkaitan dengan munculnya anggapan bahwa perubahan atau pergeseran anggaran dilakukan tanpa pemberitahuan kepada DPRD.
Namun, Pemkab Deliserdang menyebut proses tersebut telah disertai administrasi dan pemberitahuan resmi kepada pimpinan DPRD. Bahkan, sepanjang 2026, sedikitnya tiga kali surat pemberitahuan terkait perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 disampaikan kepada Ketua DPRD Deliserdang.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Deliserdang, Baginda Thomas Harahap, S.H., menegaskan bahwa pergeseran anggaran tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Benar, pergeseran anggaran tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ada,” ujar Thomas Harahap, Sabtu (12/9/2026) malam.
Berdasarkan dokumen administrasi yang disampaikan Pemkab, pemberitahuan pertama tercatat melalui surat bernomor 900.1.3/122-8 tertanggal 24 Februari 2026.
Surat tersebut berisi pemberitahuan perubahan atas Peraturan Bupati (Perbup) Deliserdang Nomor 82 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam pemberitahuan itu dijelaskan, perubahan antara lain dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan Kementerian Kesehatan mengenai pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2026.
Pemkab juga menyatakan perubahan tersebut berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Atas perubahan tersebut, Pemkab Deliserdang kemudian menetapkan Perbup Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 82 Tahun 2025. Salinan peraturan tersebut selanjutnya disampaikan kepada Ketua DPRD Deliserdang untuk diketahui.
Pemberitahuan kembali disampaikan Pemkab melalui surat bernomor 900.1.3/2700 terkait perubahan kedua atas Perbup Nomor 82 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.
Perubahan kedua tersebut antara lain berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) serta bantuan bagi daerah yang terdampak bencana di sejumlah wilayah.
Dalam surat tersebut, Pemkab kembali menyebut bahwa perubahan APBD dilakukan dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Selanjutnya, Pemkab menetapkan Perbup Deliserdang Nomor 16 Tahun 2026 dan menyampaikan salinannya kepada DPRD.
Tidak berhenti sampai di situ. Pada 12 Juni 2026, Pemkab Deliserdang kembali menyampaikan surat kepada Ketua DPRD dengan nomor 900.1.3/3485.
Surat ketiga tersebut merupakan pemberitahuan atas perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.
Kali ini, perubahan antara lain didasarkan pada Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/314/KPTS/2026 tentang pemberian bantuan keuangan bersifat khusus kepada pemerintah kabupaten/kota di wilayah Sumatera Utara.
Selain itu, terdapat surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara mengenai rincian alokasi bantuan keuangan provinsi, sejumlah dokumen pemerintah pusat, serta usulan pergeseran anggaran dari perangkat daerah.
Dari proses tersebut kemudian ditetapkan Perbup Deliserdang Nomor 24 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Nomor 82 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026
Rangkaian pemberitahuan tersebut menjadi bagian penting dalam melihat polemik pergeseran anggaran secara lebih utuh.
Di satu sisi, fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian penting dalam memastikan penggunaan APBD berjalan transparan dan akuntabel.
Di sisi lain, Pemkab Deliserdang menunjukkan adanya dokumen administrasi yang menyebut pemberitahuan perubahan penjabaran APBD telah disampaikan kepada pimpinan DPRD sebanyak tiga kali.
Dengan demikian, persoalan yang muncul dalam rapat Banggar tidak hanya dapat dilihat dari besaran anggaran yang bergeser, tetapi juga perlu ditelusuri dari dasar hukum, mekanisme, tujuan perubahan, serta dokumen administrasi yang menyertainya.
Pergeseran anggaran sendiri tidak serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan. Perubahan dapat terjadi karena adanya penyesuaian kebijakan pemerintah pusat, perubahan transfer ke daerah, bantuan keuangan, kondisi tertentu, maupun kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang harus disesuaikan dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Karena itu, dokumen menjadi kunci untuk memastikan apakah setiap perubahan telah dilakukan sesuai prosedur.
Polemik yang berkembang pun diharapkan tidak berhenti pada perdebatan mengenai ada atau tidaknya pemberitahuan, tetapi dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan secara terbuka terhadap seluruh dokumen perubahan APBD.
Sebab, bagi masyarakat, yang paling penting bukan sekadar siapa yang benar atau siapa yang salah dalam polemik tersebut, melainkan apakah setiap rupiah uang rakyat dikelola sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.(Waty)
