DELI SERDANG, BRANTAS86.com
Mencuatnya pemberitaan terkait dugaan penjualan hasil panen benih padi di Balai Benih Induk (BBI) yang berada di Desa Perdamean, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, kini mendapat perhatian serius.
Dugaan tersebut berkaitan dengan hasil panen padi yang disebut-sebut langsung dijual tanpa melalui mekanisme administrasi dan dokumen pendukung yang dapat ditunjukkan kepada awak media. Dalam pemberitaan sebelumnya, kegiatan tersebut diduga melibatkan KUPT berinisial R dan Kasi Gudang berinisial A.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, hasil panen tersebut diduga dijual tanpa dilengkapi dokumen atau mekanisme yang jelas. Persoalan semakin menjadi sorotan karena pihak terkait dari dinas disebut belum dapat menunjukkan dokumentasi maupun dasar administrasi yang menjelaskan proses pemanenan, pencatatan, hingga penjualan hasil panen tersebut.
Atas munculnya dugaan tersebut, serta belum adanya penjelasan dan dokumen yang dapat memberikan gambaran secara terang mengenai mekanisme pengelolaan hasil panen BBI, persoalan ini secara resmi dilaporkan kepada Gubernur Sumatera Utara dan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara pada Kamis, 1 Oktober 2026, untuk mendapatkan pemeriksaan sesuai kewenangan.
Pelaporan tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan secara objektif, khususnya terkait asal-usul hasil panen, jumlah produksi, proses pencatatan, dasar hukum pengelolaan, mekanisme penjualan, penerimaan hasil penjualan, serta pihak yang bertanggung jawab dalam proses tersebut.
Hal ini penting dilakukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi dan sekaligus memastikan pengelolaan aset maupun hasil produksi milik pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga berharap Gubernur Sumatera Utara melalui Inspektorat dapat melakukan verifikasi langsung terhadap administrasi dan pelaksanaan kegiatan di BBI Desa Perdamean, termasuk memeriksa apakah setiap tahapan pengelolaan hasil panen telah didukung dokumen yang sah.
Bukan sekadar klarifikasi, publik membutuhkan transparansi. Jika seluruh proses pengelolaan dan penjualan hasil panen tersebut telah sesuai mekanisme, maka pemeriksaan dapat menjadi sarana untuk memberikan kepastian dan membersihkan dugaan yang berkembang. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran administrasi atau ketidaksesuaian prosedur, tentu diperlukan tindak lanjut sesuai ketentuan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen pendukung terkait pengelolaan hasil panen tersebut.
Publik kini menunggu langkah Gubernur Sumatera Utara dan Inspektorat Sumut untuk memastikan persoalan BBI Perdamean dapat diperiksa secara transparan, objektif, dan berdasarkan dokumen serta ketentuan yang berlaku.(Wt)
