DELI SERDANG, BRANTAS86.com
Kabar dugaan keracunan yang dialami 53 santri dari empat pondok pesantren setelah mengikuti peringatan Hari Santri Nasional di Alun-Alun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Kamis (22/10/2026), menjadi perhatian serius Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deli Serdang.
Peristiwa yang diduga berkaitan dengan konsumsi nasi bungkus berlauk ikan nila tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keamanan pangan, pengawasan penyedia makanan, hingga tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan.
Berdasarkan informasi awal yang diterima, ikan nila dalam hidangan yang dikonsumsi para santri dilaporkan dalam kondisi berlendir. Namun, penyebab pasti gangguan kesehatan yang dialami para santri masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan medis dan investigasi oleh instansi berwenang.
Wakil Ketua Bidang Pemantauan dan Kajian Perlindungan Anak LPA Deli Serdang, OK. Alamsyah Putra, S.Pd., menegaskan bahwa keselamatan anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan yang melibatkan peserta usia anak, terlebih kegiatan yang diselenggarakan dalam lingkup pemerintahan.
“Apabila benar makanan yang disajikan kepada anak-anak dalam kondisi tidak layak konsumsi, ini persoalan serius yang harus diusut tuntas. Pemerintah harus memastikan bagaimana makanan itu disiapkan, diperiksa, dan didistribusikan hingga sampai kepada santri. Keselamatan anak tidak boleh dikalahkan oleh kelalaian prosedur maupun lemahnya pengawasan,” tegas OK. Alamsyah, Jumat (23/10/2026).
LPA Deli Serdang meminta Pemkab Deli Serdang memastikan seluruh santri yang terdampak memperoleh pemeriksaan, pengobatan, serta pemantauan medis sesuai kebutuhan hingga kondisi mereka pulih.
Pendataan korban juga dinilai penting dilakukan secara menyeluruh melalui koordinasi antara fasilitas pelayanan kesehatan, pihak pesantren, dan instansi terkait. Langkah ini diperlukan agar setiap santri yang mengalami keluhan kesehatan mendapatkan penanganan yang tepat.
Di sisi lain, Dinas Kesehatan dan instansi berwenang didesak melakukan investigasi secara menyeluruh untuk mengungkap penyebab kejadian tersebut.
Pemeriksaan diharapkan mencakup pengujian sampel makanan apabila masih tersedia, penelusuran asal bahan pangan, proses pengolahan dan penyimpanan, hingga mekanisme pengangkutan serta pembagian makanan kepada peserta.
Menurut LPA, investigasi harus mampu menjawab persoalan mendasar: apakah makanan telah memenuhi standar keamanan pangan, faktor apa yang menyebabkan para santri mengalami gangguan kesehatan, dan apakah ditemukan kelalaian dalam proses penyediaan maupun pengawasan konsumsi.
Hasil pemeriksaan yang telah terverifikasi juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas dan martabat anak-anak yang terdampak.
Tak hanya menyoroti kondisi makanan, LPA Deli Serdang juga meminta keterbukaan mengenai tata kelola pengadaan konsumsi dalam kegiatan tersebut.
Aspek yang perlu diperiksa antara lain proses pemilihan penyedia makanan atau vendor, standar kebersihan dan pengolahan, kelayakan bahan pangan, penyimpanan, pengangkutan, hingga pengawasan sebelum makanan dibagikan kepada peserta.
Bagi LPA, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa setiap tahapan penyelenggaraan kegiatan berjalan sesuai ketentuan.
“Apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus dikenai sanksi administratif maupun hukum sesuai ketentuan. Pertanggungjawaban harus berdasarkan bukti dan berlaku tanpa pandang bulu, termasuk jika ada kelalaian pejabat berwenang,” ujarnya.
LPA menekankan bahwa penetapan tanggung jawab tidak boleh dilakukan berdasarkan dugaan semata. Setiap kesimpulan harus bertumpu pada hasil pemeriksaan, bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa ini, menurut LPA, seharusnya menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi penyelenggara kegiatan publik, khususnya acara yang melibatkan anak-anak dalam jumlah besar.
Keberhasilan sebuah kegiatan tidak semestinya hanya diukur dari kelancaran acara dan banyaknya peserta yang hadir. Jaminan keamanan, kelayakan konsumsi, kesiapan petugas, serta mekanisme penanganan darurat juga harus menjadi bagian dari perencanaan.
LPA mendorong agar setiap kegiatan publik yang melibatkan anak dilengkapi dengan standar operasional prosedur (SOP) keamanan pangan, pemeriksaan kelayakan makanan, pengawasan terhadap penyedia konsumsi, serta sistem respons cepat apabila muncul dugaan gangguan kesehatan.
“Pemerintah tidak cukup hanya memastikan acara terlaksana secara seremonial. Setiap kegiatan yang melibatkan anak wajib memiliki SOP keamanan pangan, mekanisme pemeriksaan kelayakan konsumsi, pengawasan penyedia, serta prosedur darurat. Pencegahan harus dilakukan sebelum anak menjadi korban, bukan dibahas setelah kejadian,” tegasnya.
LPA juga meminta Pemkab Deli Serdang menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala, termasuk kondisi para santri, hasil pemeriksaan yang telah terkonfirmasi, serta langkah perbaikan yang akan dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Sebagai langkah pencegahan, pemerintah daerah diharapkan memperkuat verifikasi penyedia konsumsi, meningkatkan pengawasan keamanan pangan, serta melakukan penilaian risiko sebelum kegiatan publik dilaksanakan.
Prinsip perlindungan anak, termasuk kepentingan terbaik bagi anak, nondiskriminasi, pemulihan korban, serta perlindungan identitas dan martabat anak, harus menjadi pedoman dalam penanganan kasus maupun pemberitaannya.
OK. Alamsyah mengingatkan bahwa dugaan kejadian ini tidak boleh berhenti pada perbincangan publik tanpa kejelasan mengenai kondisi korban, penyebab kejadian, dan langkah perbaikannya.
“Jangan biarkan 53 santri hanya menjadi angka dalam sebuah peristiwa. Pulihkan korban, ungkap penyebabnya berdasarkan bukti, pertanggungjawabkan setiap kelalaian yang terbukti, dan benahi sistem pengawasan. Ukuran keberhasilan pemerintah bukan hanya terselenggaranya sebuah acara, melainkan juga terjaminnya keselamatan setiap anak yang hadir,” tutupnya.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah konkret instansi terkait untuk memastikan kondisi para santri, mengungkap penyebab dugaan keracunan, serta mengevaluasi sistem penyediaan konsumsi dalam kegiatan tersebut. Transparansi dan tindak lanjut berbasis bukti menjadi penting agar keselamatan anak benar-benar ditempatkan sebagai prioritas.(Waty)
