DELI SERDANG, BRANTAS86.com
20‑10‑2026 — Proyek pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang yang dibiayai anggaran daerah senilai Rp 11.849.091.734 (sebelas miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta sembilan puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah) menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan penggunaan tanah timbun hasil pengambilan galian‑C tanpa izin resmi.
Pekerjaan pembangunan tersebut dilaksanakan oleh kontraktor CV Buana Perkasa. Berdasarkan keterangan pengawas pembangunan berinisial H yang dikonfirmasi awak media, ketika ditanyakan pihak yang merekomendasikan pasokan tanah timbun untuk lokasi proyek, ia menyebut pengangkutan tanah tersebut atas rekomendasi Dandim melalui Koramil Bangun Purba.
Awak media kemudian melakukan verifikasi langsung kepada sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya. Warga tersebut mengakui material tanah timbun yang digunakan dalam proyek diduga berasal dari lokasi pengambilan di wilayah Kecamatan Bangun Purba dan Kecamatan Galang, yang selama ini tidak memiliki izin pertambangan galian‑C dari instansi berwenang.
Secara hukum, pengambilan, pengangkutan, hingga penggunaan material galian‑C tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar rupiah. Selain itu, Pasal 161 undang‑undang yang sama juga mengancam pihak yang memanfaatkan hasil galian‑C ilegal dengan sanksi pidana yang setara.
Masyarakat sekitar mendesak Bupati Deli Serdang beserta Kapolda Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dugaan tersebut. Masyarakat meminta aparat penegak hukum menindak tegas CV Buana Perkasa jika terbukti menggunakan tanah timbun hasil galian‑C ilegal guna meraup keuntungan besar dari proyek berskala miliaran rupiah milik pemerintah daerah.
Mereka juga meminta tim penyidik memeriksa alur rekomendasi pasokan tanah yang disebutkan pengawas pembangunan, guna mengetahui keterlibatan pihak‑pihak lain dalam dugaan penyimpangan ini.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Pemkab Deli Serdang, Dinas Pekerjaan Umum, Koramil Bangun Purba, maupun perwakilan CV Buana Perkasa belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Awak media masih berusaha menjadwalkan konfirmasi kepada Bupati Deli Serdang dan Kapolda untuk mendapatkan penjelasan serta informasi terkait rencana pemeriksaan lebih lanjut.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat dugaan hasil konfirmasi awal; semua pihak yang disebut berhak memberikan pembantahan atau bukti kelengkapan perizinan kepada redaksi untuk diterbitkan secara berimbang.(Red)
