DELI SERDANG, BRANTAS86.com
Kondisi Desa Batu Rata, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan. Desa yang seharusnya menjadi pusat pelayanan pemerintahan dan administrasi masyarakat itu kini menuai pertanyaan serius setelah muncul dugaan hampir 50 persen warganya telah pindah dan menetap di desa tetangga, yakni Desa Ujung Rambe.
Persoalan tersebut semakin menarik perhatian lantaran bukan hanya warga biasa yang disebut-sebut meninggalkan Desa Batu Rata. Sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa juga diduga tidak lagi berdomisili di desa tempat mereka menjalankan tugas, melainkan menetap di Desa Ujung Rambe, tepatnya di kawasan Gang Makmur.
Berdasarkan keterangan beberapa warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, perpindahan warga tersebut terjadi dengan alasan sudah tidak lagi bekerja di perusahaan karena memasuki masa pensiun atau tidak bekerja lagi.
“Kalau BPD dan beberapa perangkat desa tinggalnya di Desa Ujung Rambe, Gang Makmur. Kalau anggota BPD, sudah kurang lebih 10 tahun tinggal di sana,” ungkap salah seorang warga kepada awak media.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media BRANTAS86.com mendatangi Kantor Desa Batu Rata pada Kamis (29/10/2026) untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa berinisial S.
Dalam kesempatan itu, awak media mempertanyakan kebenaran informasi mengenai sejumlah warga, anggota BPD, serta perangkat desa yang diduga tidak lagi berdomisili di Desa Batu Rata.
Kepala Desa berinisial S membenarkan bahwa sejumlah warganya telah pindah ke Desa Ujung Rambe. Ia beralasan perpindahan tersebut terjadi karena warga yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi di perusahaan.
“Kalau warga saya pindah karena sudah tidak bekerja lagi di perusahaan. Begitu juga BPD dan perangkat saya. Jadi, mereka mau pindah ke mana kalau tidak ke desa sebelah?” ujar S.
Namun, awak media kembali mempertanyakan persoalan administrasi kependudukan warga yang telah menetap di desa tetangga. Apakah perpindahan tersebut sudah disertai pengurusan surat pindah dan perubahan alamat kependudukan?
Selain itu, awak media juga meminta penjelasan mengenai status domisili anggota BPD dan perangkat desa yang disebut-sebut telah bertahun-tahun tinggal di luar wilayah Desa Batu Rata.
Mengingat kedudukan BPD dan perangkat desa memiliki tanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan masyarakat, persoalan domisili tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari pihak berwenang.
Menanggapi pertanyaan itu, Kepala Desa S menyampaikan bahwa dirinya akan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Bangun Purba terkait warga, anggota BPD, dan perangkat desa yang tinggal di Desa Ujung Rambe.
“Nanti saya koordinasi dengan kecamatan terkait warga yang tinggal di Desa Ujung Rambe, juga perangkat dan BPD saya,” jawabnya.
BUPATI DIMINTA EVALUASI DAN CAMAT SEGERA TURUN KE LAPANGAN
Munculnya persoalan ini menimbulkan pertanyaan mengenai tertib administrasi pemerintahan desa, keabsahan domisili para penyelenggara pemerintahan desa, serta efektivitas pelayanan kepada masyarakat Desa Batu Rata.
Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, diminta memberikan perhatian serius dan memerintahkan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang bersama Camat Bangun Purba untuk melakukan pemeriksaan langsung.
Pemeriksaan diperlukan guna memastikan kebenaran informasi mengenai jumlah warga yang pindah, status administrasi kependudukan, serta domisili anggota BPD dan perangkat desa yang bersangkutan.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan administrasi maupun persyaratan jabatan, pemerintah daerah diharapkan mengambil langkah evaluasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebab, jabatan kepala desa, perangkat desa, maupun anggota BPD bukan sekadar kedudukan administratif. Mereka memiliki tanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan, menyalurkan aspirasi, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Publik juga berhak mendapatkan kejelasan: bagaimana pelayanan pemerintahan Desa Batu Rata berjalan apabila sejumlah penyelenggara pemerintahan desa justru diduga menetap di luar wilayah desa yang menjadi tempat tugasnya?
BRANTAS86.com berharap Bupati Deli Serdang tidak mengabaikan persoalan ini. Jangan sampai muncul kesan bahwa persoalan domisili aparatur desa dibiarkan berlarut-larut tanpa evaluasi dan pengawasan.(Red)
