DELI SERDANG, BRANTAS86.com
Sikap Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Asahan, Dody Sayendra, yang diduga membatasi akses wartawan saat meliput Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait persoalan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Bandar Pasir Mandoge, menuai sorotan dari kalangan insan pers.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Deli Serdang, Ibrahim Siregar, yang akrab disapa Baim, angkat bicara. Ia menilai, setiap pembatasan terhadap kerja jurnalistik dalam forum lembaga legislatif harus memiliki dasar, alasan, serta mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Menurut Baim, apabila suatu rapat memang harus dilaksanakan secara tertutup, pimpinan rapat semestinya menjelaskan dasar dan alasan penutupannya secara transparan. Namun, apabila tidak ada keputusan yang sah mengenai status rapat tertutup, pembatasan terhadap wartawan patut dipertanyakan.
“Namanya saja Rapat Dengar Pendapat Umum. Artinya, forum tersebut pada prinsipnya berkaitan dengan kepentingan publik. Apalagi yang dibahas menyangkut persoalan masyarakat. Mengapa wartawan justru tidak diperbolehkan meliput? Ini yang harus dijelaskan,” ujar Baim saat ditemui di Kantor DPD IWO Indonesia Kabupaten Deli Serdang, Lubuk Pakam, Sabtu (31/10/2026).
Ia menegaskan, wartawan memiliki tugas dan fungsi untuk mencari, memperoleh, mengolah, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat. Tugas tersebut merupakan bagian dari kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baim mengaku prihatin atas pemberitaan mengenai pengalaman Amy Ruz Sinaga, jurnalis media Bidiklintas.co, yang mengaku tidak diperkenankan memasuki ruang RDPU DPRD Asahan pada Selasa (27/10/2026).
RDPU tersebut diketahui membahas persoalan antara masyarakat dengan pihak PKS PTPN IV Bandar Pasir Mandoge. Sejumlah isu yang menjadi perhatian dalam persoalan itu antara lain dugaan pencemaran lingkungan, keabsahan dokumen PPA-PPU, ketinggian cerobong asap, hingga dugaan manipulasi pajak Air Bawah Tanah (ABT) yang disebut berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Asahan.
“Persoalan yang dibahas menyangkut kepentingan masyarakat luas. Publik tentu berhak mengetahui bagaimana wakil rakyat menjalankan fungsi pengawasan dan menyikapi persoalan tersebut. Jangan sampai muncul kesan, rapat membicarakan kepentingan rakyat, tetapi rakyat justru tidak diberi ruang untuk mengetahui prosesnya,” sindir Baim.
Tidak hanya menyampaikan kritik, Baim juga meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Asahan untuk mencermati peristiwa tersebut dan melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan Komisi B.
Menurutnya, lembaga legislatif harus menjadi contoh dalam menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap kemerdekaan pers.
Ia juga meminta Ketua DPRD Kabupaten Asahan, H. Efi Irwansyah Pane, agar memberikan perhatian serius dan mengevaluasi sikap Ketua Komisi B, Dody Sayendra, sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai persoalan seperti ini dibiarkan berlarut-larut. Badan Kehormatan perlu melihat persoalannya secara objektif. Jika memang ditemukan pelanggaran, tentu harus ada langkah sesuai aturan kelembagaan,” tegasnya.
Baim menambahkan, pers merupakan salah satu pilar penting demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Kehadiran wartawan bukan untuk mengganggu jalannya rapat, melainkan menjalankan tugas profesional agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan berimbang.
Baim turut mengingatkan bahwa kemerdekaan pers telah memperoleh perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 4 ayat (3), ditegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Meski demikian, penerapan ketentuan pidana tersebut harus didasarkan pada pembuktian unsur-unsur pelanggaran melalui proses hukum, bukan semata-mata karena adanya perbedaan pendapat mengenai akses peliputan.
Baim juga menyoroti pentingnya kejelasan status rapat. Menurutnya, apabila suatu rapat dinyatakan tertutup, harus ada dasar dan prosedur yang sesuai dengan tata tertib serta ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, pembatasan akses wartawan tanpa penjelasan yang memadai berpotensi menimbulkan persoalan transparansi di lembaga publik.
Sebelumnya, Amy Ruz Sinaga menceritakan bahwa dirinya datang ke Gedung DPRD Kabupaten Asahan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kisaran, pada Selasa (27/10/2026), untuk meliput RDPU tersebut.
Amy mengaku terlebih dahulu meminta izin kepada pihak sekretariat Komisi B. Namun, pihak sekretariat menyampaikan bahwa keputusan mengenai izin masuk harus menunggu Ketua Komisi B, Dody Sayendra.
Setelah Dody tiba, Amy kembali menanyakan izin peliputan. Namun, menurut pengakuannya, jawaban yang diterima tetap sama, yakni harus memperoleh izin dari Ketua Komisi B.
Karena tidak ingin kehilangan kesempatan memperoleh informasi mengenai hasil rapat, Amy kemudian menunggu di dekat pintu masuk ruang sidang yang dihadiri sejumlah undangan, termasuk perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Asahan dan Lembaga Indonesia Bersatu (LIB) Asahan.
Amy mengaku kemudian mendapat pernyataan bahwa pihak yang tidak memiliki undangan tidak diperbolehkan masuk.
Merasa ada kejanggalan, ia mempertanyakan apakah RDPU tersebut dilaksanakan secara terbuka atau tertutup. Namun, menurut Amy, saat itu dirinya tidak memperoleh penjelasan yang tegas mengenai status rapat tersebut.
“Kita tetap menghormati aturan persidangan. Namun, kalau memang rapat tertutup, apa dasar atau keputusan yang menetapkannya sebagai rapat tertutup? Apalagi saya melihat ada beberapa rekan wartawan yang berada di dalam ruangan. Ini yang membuat saya mempertanyakan perlakuan tersebut,” ungkap Amy sebagaimana diberitakan media Sorot Kasus News, Jumat (30/10/2026).
Menanggapi hal itu, Baim menyatakan akan mengawal persoalan tersebut agar memperoleh kejelasan, termasuk mempertimbangkan langkah pengaduan kepada pihak berwenang apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Jangan sampai kemerdekaan pers hanya menjadi slogan. Wartawan bekerja untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Kami ingin persoalan ini dijelaskan secara terbuka agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, penjelasan resmi dari Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Asahan, Dody Sayendra, maupun Ketua DPRD Asahan, H. Efi Irwansyah Pane, terkait alasan pembatasan akses peliputan tersebut masih perlu dimintakan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.(Waty)
