Asahan,Brantas86.com
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Asahan menghimbau seluruh masyarakat agar mengurus perizinan persetujuan bangunan gedung (PBG) sebelum melaksanakan kegiatan pembangunan maupun merealisasikan bangunan tersebut.
Pengurusan PBG merupakan kewajiban yang harus dipenuhi guna memastikan bahwa bangunan yang didirikan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang, standar teknis serta aspek keselamatan dan kenyamanan.
Dengan penyelenggaraan PBG secara tertib, masyarakat turut mendukung terwujudnya penataan ruang yang rapi, aman dan berkelanjutan di Wilayah Kabupaten Asahan.
“PBG bertujuan memastikan seluruh rencana pembangunan, perubahan, perluasan dan atau perawatan gedung mematuhi standar teknis dan tata ruang, guna menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan dan kenyamanan pengguna serta kepastian hukum,” ujar Kadis PUTR Asahan, Agus Jaka Putra Ginting, SH, lewat selulernya, Sabtu (2/5/2026) di Kisaran.
Agus menyebut, tujuan utama PBG menjamin keamanan dan standar teknis, memastikan bangunan struktur, bahan dan sistem proteksi kebakaran sesuai standar teknis untuk keamanan penghuni. Kesesuaian tata ruang memastikan lokasi dan fungsi bangunan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Kepastian hukum menjadi bukti legalitas sah bahwa bangunan disetujui pemerintah dan mencegah sanksi hukum dikemudian hari serta mengurangi potensi risiko bahaya bagi pengguna dan masyarakat sekitar,” tuturnya.
PBG adalah aturan perizinan pengganti IMB berdasarkan UU Cipta Kerja Nomor 11/2020 dan PP Nomor 16/2021 yang wajib dimiliki sebelum membangun, mengubah dan atau merawat bangunan, jelas Agus.
PBG merupakan dokumen legal yang diakui pemerintah, sehingga melindungi pemilik bangunan dari sanksi hukum atau pembongkaran. Jaminan keselamatan dan teknis bertujuan untuk memastikan bangunan dirancang sesuai standar teknis (struktur, material, proteksi kebakaran), terangnya.
Menurutnya, properti yang memiliki PBG lebih mudah dijual atau disewakan dan memiliki nilai jual lebih tinggi dan memenuhi syarat administratif. Tata ruang yang teratur memastikan bangunan sesuai dengan zonasi (Rencana Tata Ruang Wilayah/RTRW).
Pengurusan PBG kini dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) untuk mempermudah masyarakat. PBG dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan melalui sektor retribusi, ujar mantan Camat Kota Kisaran Barat ini.
“Memang, PBG ini berfungsi sebagai legalitas wajib bangunan yang mengenakan retribusi dan kepatuhan pengajuannya khusus bagi bangunan usaha menjadi sumber pendapatan daerah, terutama dengan optimalisasi pengawasan dan penyederhanaan proses,” jelas Agus.
Sektor ini dinilai memiliki potensi besar, namun seringkali belum maksimal karena proses pengurusan yang dianggap rumit, sehingga perbaikan pelayanan dapat mendongkrak PAD. Peningkatan pengawasan terhadap bangunan tanpa izin (PBG) dan sosialisasi yang masif dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat yang pada gilirannya meningkatkan penerimaan retribusi.
Dengan demikian, pengoptimalan layanan PBG yang transparan, akuntabel dan cepat melalui digitalisasi menjadi strategi kunci bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan target Pendapatan Aali Daerah, tutupnya.(ZN)
