Asahan,Brantas86.com
Monitoring Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Regional II Bandar Pasir Mandoge dibatalkan Ketua Komisi B DPRD Asahan. Pembatalan monitoring secara sepihak itu tanpa adanya kesepakatan dan musyawarah. Tak hanya itu, sikap arogansi Manager PKS PTPN IV yang larang wartawan meliput juga disesalkan
“Kita sangat menyesalkan Ketua Komisi B DPRD Asahan yang membatalkan monitoring tanpa adanya musyawarah. Terlebih lagi sikap arogansi Manager PKS PTPN IV Regional II BP Mandoge yang larang wartawan meliput untuk kepentingan publik,” kata Ketua Lembaga Indonesia Bersatu (LIB) Kabupaten Asahan, Adi Irawan didampingi Sekretarisnya, Khotibul Umam Damanik.
Sesuai dasar tata tertib (Tatib) rapat DPRD Asahan, di pasal berapa Ketua Komisi B berhak membatalkan monitoring PKS PTPN IV BP Mandoge tanpa persetujuan Sekertaris, Anggota Komisi B, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Lembaga Indonesia bersatu yang hadir saat itu. Tolong perlihatkan di pasal berapa itu, tanya Adi.
“Berdasarkan Tatib DPRD Kabupaten Asahan dan UU Nomor 23 Tahun 2014, Keputusan Komisi B itu kolektif kolegial dan bukanlah keputusan ketua seorang. Ketua komisi tidak berhak membatalkan monitoring sepihak tanpa rapat internal komisi,” sindir aktivis muda ini.
Terkait pelarangan peliputan itu, sejumlah wartawan yang hadir keberatan dan mempertanyakan dasar larangan itu kepada Manager PTPN IV Regional II BP Mandoge. Namun, Manager PTPN bersikeras tidak memperbolehkan wartawan meliput sebelum adanya izin dari corporation kesekretariatan dan humas PTPN IV Regional II Medan. Aneh bukan.
“Pak Manager, PTPN IV Regional II Bandar Pasir Mandoge ini milik Negara, bukan milik pribadi ataupun kelompok tertentu. Jadi kenapa ada larangan untuk meliput dan inikan ruang publik pak,” ujar sejumlah wartawan yang merasa kesal dengan kebijakannya itu, Selasa (3/11/2026).
Bahkan, beberapa orang jurnalis meminta kepada Manager agar 1 (satu) orang perwakilan wartawan diizinkan masuk kedalam ruang ruangan untuk meliput. Lagi-lagi, Manager PKS PTPN IV Regional II BP Mandoge, Tunggul Wilmar Lubis tak mengizinkannya.
“Larangan peliputan orang nomor satu di PKS PTPN IV Regional II BP Mandoge ini dapat disimpulkan bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 yang dapat dijerat dengan pasal berlapis,” ucap Teci Septerio Simanjuntak selaku wartawan Sumut24 diamini wartawan Zulham Nainggolan.
Teci menjelaskan, bahwa Pers merupakan pilar ke 4 (keempat) dalam sistem demokrasi dan pembangunan bangsa, setelah tiga pilar utama lainnya yaitu Eksekutif (pelaksana undang-undang /pemerintah), Legislatif (pembuat undang-undang /parlemen), Yudikatif (lembaga peradilan penegak hukum) dan Pers (media massa sebagai kontrol sosial).
Peran utama pers dalam pembangunan adalah sebagai
kontrol sosial mengawasi kebijakan pemerintah agar berjalan transparan, adil dan tidak semena-mena. Media informasi dan edukasi berperan menyampaikan data yang akurat serta mencerdaskan masyarakat. Jembatan komunikasi yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan aspirasi rakyat, sebut pria berbadan gempal ini.
Dalam konsep pembangunan nasional, kata dia, pers berkolaborasi bersama pemerintah, akademisi, badan usaha dan masyarakat. Pers sebagai pilar dalam informasi, demokrasi, dan kontrol sosial. Pers merupakan elemen kunci pembangunan yang berjalan secara transparan dan berkeadilan.
Oleh karenanya, tindakan pejabat publik setempat yang melarang wartawan meliput yang bersifat terbuka merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pelaku dapat dijerat dengan dua jenis sanksi utama, yaitu sanksi pidana kurungan penjara dan denda materiil serta sanksi kode etik kelembagaan, terangnya.
Sanksi dan pasal hukum yang mengatur pelanggaran tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kerja jurnalistik dilindungi secara hukum dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi. Jika pejabat publik atau anggota DPRD menghalangi peliputan secara sengaja dan melawan hukum, mereka dapat dijerat dengan ketentuan pidana, sebut Teci.
Dijelaskan Teci, bahwa Pasal 4 ayat (3) menjamin hak pers nasional untuk mencari dan memperoleh informasi. Bahkan tindakan melarang liputan melanggar ketentuan UU. Secara kelembagaan, anggota DPRD terikat pada kode etik dan tata tertib DPRD yang diawasi oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD. RDPU pada prinsipnya bersifat terbuka untuk umum kecuali dinyatakan tertutup secara sah melalui forum rapat, tutupnya.
Padahal, kedatangan rekan-rekan pers ke Kantor PKS PTPN IV Regional II BP Mandoge ini satu rombongan dengan Lembaga Indonesia Bersatu Asahan. Kehadiran sejumlah wartawan ke PKS PTPN IV dalam peliputan inipun membuat sang Manager dan kroni-kroninya katar-ketir apa karena takut terbongkarnya permainan terselubung yang mereka lakukan di BUMN itu.
Setelah Ketua Komisi B DPRD Asahan mengambil keputusan monitoring ini dibatalkan dan ditunda pada Minggu depan, lima (5) Anggota Komisi B DPRD Asahan serta pihak dinas terkait bersama para kuli tinta ini pun keluar dari ruangan meninggalkan lokasi.
Sebelumnya, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pengurus Lembaga Indonesia Bersatu yang digelar Komisi B DPRD Asahan pada tanggal 27 Oktober 2026 sempat tak dihadiri pihak Manager PKS PTPN IV Regional II BP Mandoge. Sebelum RDPU dimulai, disinilah Ketua Komisi B DPRD Asahan melarang wartawan meliput.
Padahal dalam RDPU itu membahas kepentingan publik terkait dugaan pencemaran lingkungan, keabsahan dokumen PPA-PPU, tinggi cerobong asap serta dugaan manipulasi pajak air bawah tanah (ABT) PKS PTPN IV Regional II BP Mandoge yang dianggap merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat.(ZN)
