Asahan,Brantas86.com
Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Kajian Anti Korupsi (LSM PUKAT) Sumatera Utara (Sumut) menyoroti dugaan pungli berkedok sumbangan sukarela di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Kisaran dibandrol Rp.50 ribu per siswa. Dugaan praktik pungli ini lama berlangsung dan sepertinya mendapat restu dari sang kepala sekolah.
“Bila tidak melunasi pungli berkedok sumbangan sukarela ini, maka kartu ujian peserta didik dari kelas X, XI dan XII tidak akan diberikan alias tidak boleh mengikuti ujian,” ungkap Komisioner LSM PUKAT Sumut, Deryansah Pamonangan Sianipar, Sabtu (30/5/2026) di Kisaran.
Pria berbadan gempal ini mengungkapkan, tahun 2026, kata dia, jumlah siswa di SMA N1 Kisaran tercatat sebanyak 1.143 peserta didik. Sementara, dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang dikelola pihak Kepala SMA N1 Kisaran pertahunnya adalah mencapai Rp.1,8 miliar lebih.
“Jadi untuk apa alokasi dana BOS yang digelontorkan oleh pemerintah pusat ini disalurkan ke sekolah-sekolah di daerah jika masih ada lagi kutipan sejumlah uang terhadap peserta didik yang sangat membebani orang tua/wali murid,” sindirnya
Dery menjelaskan, dana BOS ini merupakan program pemerintah pusat untuk membantu pendanaan biaya operasional sekolah. Dana BOS bisa digunakan untuk administrasi kegiatan sekolah, penyediaan alat-alat pembelajaran, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dan lain-lain.
Sesuai Juknis Permendikdasmen Nomor 8 tahun 2025 terdapat beberapa ketentuan penggunaan dana BOSP reguler untuk tahun anggaran 2026 meliputi pengadaan buku minimal 10 persen dari total pagu alokasi dalam satu tahun anggaran dari komponen pengembangan perpustakaan. Komponen pembayaran honor maksimal 20 persen untuk negeri dan 40 persen untuk swasta dari total pagu alokasi dalam satu tahun anggaran, jelasnya.
“Apakah pemeliharaan sarana dan prasarana maksimal 20 persen dari total pagu alokasi dalam satu tahun anggaran untuk biaya pemeliharaan prasarana lahan, bangunan dan ruang serta penyediaan prasarana fasilitas bagi peserta didik penyandang disabilitas dan tindakan tanggap darurat dampak bencana ini berjalan sesuai Juknis. Atau jangan-jangan hanyalah diatas kertas belaka,” ujarnya.
Menurutnya, Kepala SMA N1 Kisaran diduga telah menghambat Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Gubernur Sumatra Utara, Mohammad Boby Afif Nasution yang salah satunya adalah Program Unggulan Bersekolah Gratis (PUBG), tuturnya.
“Yang mana, sambung Dery, bagi sekolah-sekolah negeri maupun swasta sebagai penerima dana BOS diatas Rp.1 miliar lebih tidak boleh lagi memungut biaya apapun dari peserta didik. Sementara, besaran dana BOSP reguler per siswa SMA per tahun sebesar Rp.1.500.000 hingga Rp.1.610.000,” sebutnya.
Akibat pungli berkedok sumbangan sukarela ini, pihaknya akan melaporkan oknum Kepala SMA N1 Kisaran ke aparat penegak hukum setempat guna memastikan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pungli berkedok sumbangan sukarela serta penggunaan dana BOS yang mereka kelola, tutupnya.
Menanggapi tudingan itu, Kepala SMA N1 Kisaran, Kurniawan yang dicoba dikonfirmasi via WhatsApp hingga berita ini ditulis belum berkomentar.(ZN)
