Asahan,Brantas86.com
Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan yang dilaporkan Lembaga Penegakan Supremasi Hukum (LPSH) Cabang Asahan pada bulan Juli 2025 kemarin sempat diperiksa dan ditangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut sebelumnya. Namun, kasus inipun menjadi perhatian publik sejauh mana hasil pemeriksaan maupun perkembangan penanganan kasus dimaksud.
Hingga saat ini, belum ada satupun pihak dari Kajatisu yang membeberkan perkembangan penanganan kasus tersebut. Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan ini seperti bak bola pingpong dioper sana sini yang tak jelas juntrung penanganan kasusnya. Karena itu, kita meminta agar kasus ini dibentang secara terang-terangan dan tidak ada yang ditutup-tutupi sehingga publik mengetahuinya.
“Jangan karena ada faktor sesuatu, lantas kasus dugaan korupsi KONI Asahan inipun di peti es kan mencair dan mengalir kesana kemari yang akibatnya menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Sumatera Utara khususnya penegak hukum di Kejatisu,” kata Komisioner LSM Pukat Sumut, Deryansah Pamonangan Sianipar, Sabtu (25/4/2026) lewat selulernya di Kisaran.
Oleh karena itu, kita mendesak Kejati Sumut mengusut kembali kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah KONI Asahan sejak 2019-2025 sebesar Rp.52,5 miliar. Dan kepada LPSH Asahan segera surati pucuk pimpinan tertinggi Kejatisu yang baru menjabat dan pertanyakan perkembangan kasusnya, ujar aktivis Pusat Kajian Anti Korupsi Sumut ini.
“Kita minta kasus ini menjadi “PR” nya Kepala Kajatisu, Muhibuddin, SH, MH, dan Aspidsus Kejatisu, Jhonny William Pardede, SH, MH, yang resmi menjabat pada 4 Februari 2026. Kami berharap kasus ini segera dituntaskan secara profesional dan transfaran tanpa ada yang ditutup-tutupi sesuai program kerja 100 hari Kajatisu dan Aspidsus setelah dilantik,” ungkap pria berbeda gempal ini.
Berita sebelumnya, pencairan dana hibah KONI Kabupaten Asahan tahun 2026 sebesar Rp.2 miliar ini dipertanyakan. Pasalnya, kegiatan belum berjalan namun dana hibah KONI Asahan diduga ditarik sepenuhnya lewat salah satu Bank di Kisaran. Kabarnya, bantuan dana hibah KONI Asahan tahun ini terjadi defisit anggaran.
Anehnya lagi, bantuan dana hibah KONI bukannya untuk kegiatan 37 Cabang Olahraga (Cabor) dibawah naungan KONI Asahan. Namun sebaliknya, dana hibah KONI diduga untuk membayar hutang yang mereka pinjam kepada seorang rentenir berinisial MS pada pada bulan Nopember 2025 lalu. Kok bisa, lantas bagaimana pertanggungjawaban keuangannya.
“Uang yang mereka pinjam sama si MS itu diduga untuk mengamankan kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah KONI Asahan tahun 2019, 2020, 2021, 2022, 2023, 2024 dan tahun anggaran 2025 mencapai Rp.52,5 miliar lebih yang dilaporkan LPSH Cabang Asahan di Kejatisu sejak bulan Juli 2025 kemarin,” ucap sumber kemarin minta namanya tidak disebutkan.
Dana hibah KONI Asahan yang didanai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan tahun anggaran 2019 sebesar Rp.9,5 miliar, tahun 2020 Rp.7 miliar, 2021 Rp.6,5 miliar, tahun 2022 Rp.6,5 miliar, 2023 Rp.7 miliar, 2024 Rp.8 miliar, 2025 Rp.8 miliar dan tahun 2026 sebesar Rp.2 miliar.
Untuk memastikan dana hibah KONI Asahan tahun 2026 ini, Sekretaris Disporbudpar Kabupaten Asahan, Muhammad Idris saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/4/2026), mengaku jika dan hibah yang diterima KONI Asahan tahun 2026 sebesar Rp.2 miliar.
“Ya dana hibah KONI tahun ini Rp.2 miliar dan langsung ditransfer ke rekening penerima hibah. Secara administrasi, pencairannya itu atas permohonan penerima hibah dan Dispora hanya mengajukan berkas permohonan pemintaan pembayaran ke BKAD,” terang Idris.
Terpisah, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Asahan, Sri Lusi Masdiany, SIP, yang dicoba dikonfirmasi terkait pencairan dana hibah KONI Asahan. Nanti saya cek terlebih dahulu ya. Setelah dicek, kata dia, kayaknya belum ada disalurkan dan belum terealisasi, jawabnya.
Menanggapi tudingan itu, Ketua KONI Kabupaten Asahan, Haris, ST, yang dicoba dikonfirmasi berulang kali lewat WhatsApp hingga berita ini dikirim ke redaksi masih belum bersuara untuk upaya perimbangan berita.
Rumor yang berkembang, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumut Mochamad Jefry dimutasi diduga gegara isu suap Rp.1 miliar untuk penghentian kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan senilai Rp.52,5 miliar yang dilaporkan Lembaga Penegakan Supremasi Hukum (LPSH) Asahan pada bulan Juli 2025 kemarin.
Isu suap inipun semakin menguat lantaran penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan sejak periode 2019-2025 berbiaya Rp.52,5 miliar ini sempat dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman oleh tim Pidsus Kejatisu pada bulan Oktober 2025 kemarin dan kini kasusnya pun bak seperti bola pingpong dilempar kesana kemari.
Mutasi Korps Adhyaksa ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV-1734/C/12/2025. Dalam suratnya, Kejagung merotasi jabatan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Rabu (24/12/2025). Jabatan Aspidsus Kejatisu diisi Jhonny Wiliam Pardede.
Mochamad Jeffry yang baru hitungan bulan menjabat sebagai Aspidsus di Kejatisu kini menjabat Kepala Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi pada Direktorat Pengendalian Operasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. Sementara itu, Johnny Wiliam Pardede sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Muda Keuangan II pada Inspektorat Keuangan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
Perpindahan ini memicu spekulasi tajam di tengah masyarakat khususnya di Asahan. Pasalnya, Mochamad Jefry awalnya langsung memimpin pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI yang mengalir ke 37 Cabang Olahraga (Cabor) Asahan senilai Rp.52,5 miliar lebih ini sempat menyita perhatian publik di Sumut khususnya di Kabupaten Asahan.
Dilansir dibeberapa media di Sumut, Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH, MHum pada Selasa (24/11/2025) lalu menyebut, pihaknya sudah mengecek ke tim dan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB). Jika telaah ditangani Polres Asahan dan Inspektorat Asahan maka proses hukumnya dilakukan di instansi Asahan. Padahal, LPSH tidak pernah melaporkan kasus ini ke Polres dan Inspektorat Asahan.
“Bang sudah saya cek ke tim, terhadap masalah ini sudah ditangani oleh Polres Asahan dan inspektorat Asahan. Jadi sesuai SKB yang ada maka penanganannya dilakukan mereka. Tadi juga sudah dijelaskan oleh Kasi Ops Dal ke teman-teman media,” papar Harli Siregar yang baru menjabat sebagai pucuk pimpinan tertinggi di Kejatisu saat itu.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH, saat dikonfirmasi soal pelimpahan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan dari Kejatisu ke Polres Asahan sebelumnya mengaku hasil pengecekan kita di Unit Tipikor tidak ada menangani pelimpahan perkara dugaan tipikor terkait dana hibah KONI Asahan tahun 2019-2025 yang dilaporkan LPSH.
AKBP Revi mengaku belum pernah membahas soal dana hibah KONI Asahan. Menurutnya, hasil pengecekan kita pada tahun 2024, Unit Tipikor ada menangani perkara dugaan Tipikor terkait dana hibah salah satu cabang olahraga dibawah naungan KONI pada tahun 2023. Namun, perkaranya dihentikan karena tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH), tegas Kapolres Asahan.
“Setahu saya belum pernah ada membahas itu Kasat Reskrim. Coba tanyakan kembali sama Kejatisu perihal yang di laporkan LPSH Asahan dari tahun 2019-2025 biar data perihal tahunnya akurat. Karena sumber laporan LPSH tidak pada kami ya,” jawab Kapolres meneruskan chatingan WhatsApp Kasat Reskrim, AKP Immanuel Simamora kepada wartawan.
Terkait isu suap ke oknum Aspidsus Kejatisu ini, Ketua KONI Kabupaten Asahan, Haris, ST, dan Sekretaris nya, Rudi Ritonga, SH, yang dicoba dikonfirmasi melalui WhatsApp sebelumnya tak merespon. Untuk memastikan isu suap yang berkembang itu benar atau tidak, Aspidsus Kejatisu, Mochammad Jefry, SH, M.Hum, Selasa (2/12/2025) saat dikonfirmasi lewat WhatsApp tidak berkomentar.
Jauh sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kejatisu (Kejatisu), Mochammad Jefry, SH, M.Hum, kepada wartawan ini mengaku masih terus berupaya mendalami kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah KONI Kabupaten Asahan periode 2019-2025 sebesar Rp.52,5 miliar.
“Masih kita lakukan pendalaman kasusnya dan sedang dalam pemeriksaan ya. Kasus ini seperti makan bubur panas bang, dari pinggir-pinggirnya dulu. Mudah-mudahan kalau ada temuannya naik, kalau tidak ditutup. Kalau salah, ya orang-orang itulah harus bertanggungjawab,” ungkapnya, Selasa sore (28/10/2025) melalui WhatsApp.
Menanggapi persoalan ini, Plh Kasi Penkum Kejatisu, J. Indra Ahmadi Hasibuan, SH, yang konfirmasi sebelumnya mengatakan isu apa bang, tanyanya. “Ya segera laporkan bila memang ada oknum Kejaksaan Tinggi Sumut yang bermain-main dalam pelaksanaan penanganan laporan pengaduan Lembaga Penegakan Supremasi Hukum Asahan,” katanya.
Kasi Penkum menegaskan, bidang pidsus akan memberikan penjelasan dengan menyurati Lembaga Penegakan Supremasi Hukum (LPSH) Asahan selaku pelapor terkait laporan pengaduan dana hibah KONI Asahan, jawabnya, Selasa (2/12/2025) sekira pukul 14:23 Wib. Namun, sampai bulan April 2026, penjelasan secara tertulis Kasi Penkum Kejatisu juga belum diterima LPSH Asahan.
Lantas, tudingan dana hibah untuk bayar hutang ke rentenir dan isu suap ke oknum Kejatisu hingga defisit anggaran dibantah KONI Asahan. Ketua KONI Kabupaten Asahan, Haris, ST, lewat Wakil Ketua KONI Asahan Bidang Media, Sapriadi, secara tegas membantah tudingan dana hibah KONI Asahan untuk bayar hutang ke salah satu rentenir berinisial MS dan isu suap ke oknum Aspidsus Kejatisu dalam penghentian kasus dugaan korupsi KONI hingga soal defisit anggaran.
“Izin bang, tanpa mengurangi rasa hormat, sesuai petunjuk Ketua KONI Asahan, aku diberikan amanah untuk menjawab pertanyaan abang terkait KONI yang disampaikan melalui WA,” ucap Sapriadi, melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/4/2026) malam sekira pukul 19:46 Wib di Kisaran.
Menurutnya, tuduhan dugaan sudah dilakukan pencairan dana hibah KONI 2026 disalah satu Bank itu tidak benar dan bisa dikatakan fitnah. Karena setiap pencairan anggaran ada regulasinya, tidak bisa sembarangan dan dicairkan sesuai dengan kebutuhan KONI, tutur Sapriadi yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Asahan.
Dia menyebut, anggaran KONI Asahan tahun 2026 dikatakan defisit juga tidak benar, karena belum dilakukan pencairan. Yang benar terjadi pengurangan atau efisiensi anggaran dilakukan pemerintah. Dan pengurangan itu terjadi di semua sektor pemerintah, sebut Sapriadi.
Ditambah lagi bantuan KONI Asahan dialihkan untuk bayar hutang berinisial MS, itu juga tidak benar dan merupakan fitnah yang kejam. Kami tidak tahu siapa itu inisial MS. Karena kami tidak mau menduga-menduga dan takut salah tafsir, terangnya sembari menawarkan kalau ada waktu besok ngopi-ngopi di kantor.
Lebih kejam lagi fitnahnya, kata dia, bahwa anggaran KONI digunakan untuk pengamanan kasus laporan di Kejatisu tahun 2025, itu juga tidak benar. Jadi semua tuduhan kepada KONI itu tidak benar. Karena apartur penegak hukum bekerja profesional. Hormat kami, Wakil Ketua KONI Asahan Bidang Media,
Sapriadi, tulisnya.(ZN).
