Puluhan Warga Desa Mbaruei Geruduk Kantor Camat Sibiru-Biru, Sampaikan Aspirasi
DELISERDANG – Brantas86.com
Kisruh yang terjadi di Desa Mbaruei, Kecamatan Sibiru-Biru, Kabupaten Deliserdang, kini berbuntut panjang.
Puluhan warga dari Dusun I hingga Dusun IV Desa Mbaruei beramai-ramai mendatangi Kantor Camat Sibiru-Biru pada Jumat (8/8/2025) untuk menyampaikan aspirasi terkait kepemimpinan Kepala Desa Mbaruei, Efendi Ginting.
Kedatangan warga disambut langsung oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Sibiru-Biru, Sulistiadi Ujung, S.STP., M.A.P., yang menampung seluruh keluhan masyarakat.
Dalam pernyataannya, warga meminta pihak kecamatan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Desa Efendi Ginting, yang sebelumnya telah dilaporkan ke Unit Tipikor Polresta Deliserdang. Dalam laporan pengaduan masyarakat (dumas) tersebut, terdapat 19 poin dugaan pelanggaran dan penyimpangan yang dilakukan oleh Kades Efendi.
Berikut 19 Poin Aspirasi Warga Desa Mbaruei:
Pengangkatan perangkat desa sebagai Kasi Pemerintahan dilakukan tanpa prosedur yang sah.
Pemberhentian Evinora Br Sitepu sebagai Kasi Pemerintahan tidak sesuai prosedur.
Terjadi diskriminasi dalam pemilihan Kepala Dusun di Desa Mbaruei.
Adanya rangkap jabatan: suami menjadi perangkat desa, istri sebagai anggota BPD.
Kades diduga tidak melakukan musyawarah dengan perangkat desa dalam penentuan penerima BLT Dana Desa tahun 2024.
Penyaluran bantuan pangan non-tunai (BPNT) diduga tidak tepat sasaran.
Desa Mbaruei telah ditetapkan sebagai desa penghasil ikan emas terbesar di kecamatan, namun sebagian kolam telah ditanami kelapa sawit.
Sejumlah anggota BPD tidak menjalankan tugasnya dengan baik, termasuk tidak menghadiri rapat desa.
Dugaan pemotongan gaji perangkat desa sebesar Rp500.000 pada Januari 2024 dengan alasan belum cairnya silpa.
Dugaan penyelewengan dana desa untuk pembangunan paving block jalan tani di Dusun I, Kepala Gajah, sejak 2022 hingga 2024.
Dugaan penyelewengan dana desa untuk pembangunan paving block di jalan Dusun III, Namo Rindang, yang sebelumnya sudah dirabat beton.
Dugaan penyelewengan dana desa untuk paving block jalan ke sawah di Dusun II, tahun 2023.
Dugaan proyek paving block jalan ke Pancur, Dusun II, tidak sesuai ukuran dan spesifikasi.
Dugaan penyimpangan dana desa pembangunan jalan pemukiman warga di Dusun IV, Sukarayat, tahun 2024.
Dugaan penyimpangan dana desa pembangunan jalan ladang di Dusun IV, Sukarayat.
Dugaan penyelewengan dana desa untuk pembangunan rabat beton jalan sawah di Dusun II, tanpa proses pembebasan lahan.
Jembatan gantung diresmikan di Dusun II, namun tidak memiliki akses jalan utama.
Dugaan pemotongan pajak pembangunan sebesar 30% di Dusun I (Kepala Gajah) dan Dusun IV (Sukarayat).
Selama menjabat sebagai Kasi Pemerintahan (2022–Juli 2024), Evinora Br Sitepu tidak pernah menerima dana untuk tim tugas TPK dari Kades Efendi.
Masyarakat menuntut agar Kepala Desa Efendi Ginting segera dicopot dari jabatannya, karena dinilai tidak memihak kepada warga serta merugikan banyak pihak melalui berbagai kebijakan yang kontroversial.
Menanggapi hal tersebut, Sekcam Sibiru-Biru, Sulistiadi Ujung, membenarkan bahwa tim dari Unit Tipikor Polresta Deliserdang sudah turun ke Desa Mbaruei untuk melakukan audit dan pemeriksaan.
“Kita menunggu hasil audit yang dilakukan oleh pihak berwenang. Saya berharap seluruh masyarakat tetap kompak dan tidak terjadi kesalahpahaman antarwarga,” ujar Sulistiadi saat dikonfirmasi.(Paulus limbong)
