Polda Sumut Tanggapi Praperadilan Wartawan yang Dituding Memeras Kepsek SD
MEDAN Brantas86 – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Ferry Walintukan, menanggapi gugatan praperadilan (prapid) yang diajukan oleh kuasa hukum wartawan terkait dugaan pemerasan terhadap Kepala Sekolah SD Negeri 101928, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Gugatan tersebut telah didaftarkan oleh kuasa hukum wartawan, Dr. Ismayani, S.H., S.Pd., M.H., C.NSP., C.HTC., CTL., CPM ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dengan Nomor Perkara: 12/Pid.Pra/2025/PN/LBP, tertanggal 4 Agustus 2025.
“Sah saja diprapidkan, itu haknya,” ujar Kombes Pol. Ferry Walintukan, Jumat (8/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa praperadilan biasanya dilakukan apabila ada pihak yang merasa tidak puas terhadap proses penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, atau penerapan pasal yang dianggap tidak sesuai prosedur.
“Praperadilan itu hanya menguji aspek prosedural dari tindakan hukum, bukan substansi perkara. Apa yang diuji adalah apakah penyidik sudah menjalankan kewenangannya sesuai aturan,” tambahnya.
Ferry menegaskan bahwa jika ditemukan kesalahan prosedural, maka penyidik akan bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum wartawan, Dr. Ismayani menyatakan bahwa pengajuan praperadilan adalah bentuk upaya hukum yang sah dan bertujuan untuk menguji legalitas tindakan penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap kliennya.
“Kami ingin menguji tindakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian terhadap klien kami. Harapan kami, klien kami mendapatkan keadilan,” ujar Ismayani.
Ia menambahkan bahwa sidang perdana praperadilan dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 13 Agustus 2025 di Ruang 1 Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, sekitar pukul 10.00 WIB.
Untuk diketahui, sebelumnya tiga orang wartawan berinisial D, R, dan A dilaporkan atas dugaan pemerasan terhadap Kepala Sekolah SD Negeri 101928, Muhammad Saleh. Ketiganya disebut-sebut meminta uang sebesar Rp1 juta agar tidak memberitakan dugaan pungutan liar terkait uang perpisahan dan pentas seni (pensi) di sekolah tersebut.(Red)
