Deliserdang – Brantas86.com
Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Kelas 1A tengah menjadi sorotan pasca pembacaan putusan perkara perdata Nomor 13/Pdt.G/2025/PN Lbp yang dipimpin oleh Majelis Hakim Morailam Purba, pada 9 Oktober 2025 lalu.
Putusan yang menyatakan gugatan “Niet Ontvankelijk Verklaard” (NO) atau tidak dapat diterima, menuai kritik keras dari pihak penggugat. Nuah Barus, selaku penerima kuasa dari seluruh ahli waris pengganti Alm. Natap Ginting, menyatakan keberatan atas keputusan tersebut.
Menurut Nuah, majelis hakim keliru memahami pokok perkara dan tidak profesional dalam menjatuhkan putusan. Ia juga menuding hakim memasukkan nama yang tidak relevan dalam pertimbangan perkara.
“Saya sudah menerima kuasa dari semua ahli waris pengganti Alm. Natap Ginting. Tapi dalam putusan, hakim justru mencantumkan nama Alm. Ngatap Br Ginting, yang sama sekali tidak ada dalam surat gugatan kami,” jelas Nuah kepada wartawan.
Tak hanya itu, Nuah juga menyebut dirinya tercantum dalam putusan sebagai orang yang telah meninggal dunia.
“Yang lebih mengherankan lagi, saya sendiri dinyatakan sudah almarhum dalam putusan tersebut. Padahal saya masih hidup dan hadir langsung dalam persidangan sebagai penggugat. Ini sangat saya sesalkan, dan saya akan menempuh jalur hukum untuk menggugat balik hakim yang bersangkutan,” tegasnya.
Kuasa hukum penggugat, Ardiansyah Putra Munte, SH, juga menyampaikan kekecewaan atas putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim telah mengabaikan fakta penting dan membuat kesalahan fatal.
“Putusan NO ini dibuat dengan alasan ‘kurang pihak’, padahal semua ahli waris telah memberikan kuasa secara sah kepada klien kami, Nuah Barus, yang dibuktikan dengan Bukti P-2. Bahkan nama-nama seperti Parlemin Barus, Sehat Barus, dan lainnya sudah memberikan Surat Kuasa Khusus,” terang Ardiansyah.
Ia menambahkan, penyebutan Nuah Barus sebagai ‘almarhum’ dalam amar putusan merupakan bentuk error facti (kesalahan fakta) yang serius.
“Kesalahan ini sangat fatal, mencederai asas keadilan, dan menunjukkan kelalaian dalam proses pemeriksaan perkara. Putusan ini tidak hanya salah dalam penerapan hukum (error in law), tetapi juga dalam dasar fakta,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan Brantas86.com pada Selasa (14/10/2025), pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam belum memberikan tanggapan resmi. Seorang petugas wanita di lobi pengadilan menyampaikan bahwa Ketua Majelis Hakim Morailam Purba sedang bersidang di Pancur Batu, sementara Humas PN Lubuk Pakam sedang cuti.
“Kami belum bisa memberikan tanggapan karena Pak Morailam sedang bersidang dan humas sedang tidak di tempat,” ujar petugas tersebut yang enggan menyebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PN Lubuk Pakam belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kritik yang dilayangkan oleh penggugat dan kuasa h
ukumnya.(Paulus limbong)
