Deli Serdang Brantas86: Keberadaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Alfia Nur menjadi sorotan publik. PKBM tersebut diduga tidak memiliki yayasan resmi sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi pendidikan nonformal, serta diduga tidak menjalankan kegiatan belajar mengajar secara nyata.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, PKBM Alfia Nur diduga hanya memasang plang di beberapa sekolah tanpa memiliki lokasi operasional tetap. Praktik ini diduga dilakukan untuk menghindari pelacakan saat dilakukan penelusuran keberadaan PKBM tersebut.
Saat dikonfirmasi 15/12-2025 lewat telepon selulernya, terkait lokasi PKBM dan status kepemilikan yayasan, kepala PKBM inisial IM memberikan jawaban yang menimbulkan pertanyaan. Ia menyebutkan bahwa PKBM masih satu lokasi dengan TK miliknya yang berada di kawasan Gang Waduh, Hamparan Perak.
Terkait status dirinya yang diduga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang bersangkutan menanggapi dengan santai dan mempertanyakan dasar larangan ASN mengelola PKBM.
“Dari mana tahu kalau ASN tidak boleh mengelola PKBM,” ujarnya.
Padahal, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara secara tegas mengatur bahwa ASN wajib menjaga netralitas dan tidak boleh terlibat dalam pengelolaan usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, termasuk mengelola lembaga pendidikan swasta yang menerima dana negara. Jika benar yang bersangkutan berstatus ASN dan menjadi pengelola yayasan PKBM, maka hal tersebut berpotensi melanggar UU ASN dan kode etik aparatur negara.
Sementara itu, warga sekitar lokasi yang disebut sebagai tempat PKBM justru mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan PKBM di wilayah tersebut.
“Setahu kami ini yayasan TK, bukan PKBM. PKBM itu cuma numpang plang saja. TK-nya saja numpang, karena gedung ini milik orang lain,” ungkap salah satu warga.
Keterangan warga tersebut memperkuat dugaan bahwa PKBM Alfia Nur tidak memiliki sarana dan prasarana sendiri, sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan pendirian dan operasional PKBM. Dalam regulasi pendidikan nonformal, PKBM wajib memiliki alamat jelas, ruang belajar, pengelola, serta kegiatan pembelajaran yang aktif dan terverifikasi.
Jika dugaan ini terbukti, maka PKBM Alfia Nur berpotensi melanggar berbagai ketentuan, antara lain:
Ketentuan pendirian PKBM dari Kementerian Pendidikan
Pengelolaan lembaga pendidikan tanpa yayasan yang sah
Dugaan manipulasi data kegiatan belajar mengajar
Dugaan pelanggaran UU ASN apabila pengelola terbukti berstatus ASN
Kasus ini mendesak untuk ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta instansi terkait, guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan lembaga pendidikan nonformal, terlebih jika berkaitan dengan potensi penyalahgunaan dana negara dan pelanggaran etika ASN.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan maupun instansi terkait mengenai legalitas dan operasional PKBM Alfia Nur.(Waty)
