Deli Serdang Brantas86 — Pengelolaan Dana Ketahanan Pangan (Ketapang) oleh BUMDes Mandiri Sejahtera Desa Batu Lokong, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, menuai sorotan tajam dan kekecewaan masyarakat. Dana penyertaan modal sebesar Rp163.636.000 diduga mengalami mark up dalam pembelian ternak lembu yang dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran.
Berdasarkan temuan di lapangan, dana ratusan juta rupiah tersebut hanya direalisasikan untuk pembelian 10 ekor lembu berukuran kecil dan dalam kondisi kurus, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program Ketapang.
Ironisnya, proses pembelian ternak tersebut tidak pernah disampaikan atau dikoordinasikan kepada Kepala Desa, Kepala Dusun, maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selaku lembaga pengawasan desa.
Ketua BPD Desa Batu Lokong, Umar, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas pengelolaan dana BUMDes yang dinilai tertutup dan mengabaikan prinsip transparansi.
“Kami mewakili masyarakat Desa Batu Lokong sangat kecewa dengan pengakuan Direktur BUMDes berinisial S. Saat kami melakukan sidak bersama pihak PMD Kecamatan, pendamping desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, penjelasan yang disampaikan justru sangat mengejutkan,” ujar Umar saat ditemui di Desa Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa.
Umar menegaskan bahwa Direktur BUMDes menyampaikan BPD hanya sebatas ‘mengetahui’ adanya anggaran BUMDes dari Dana Desa, namun tidak memiliki ruang untuk bertanya, mengawasi, atau meminta penjelasan teknis kegiatan.
“Kami mempertanyakan kegiatan apa yang dijalankan dan berapa ekor lembu yang dibeli. Namun dijawab bahwa BPD hanya sebatas mengetahui. Bahkan disebutkan itu merupakan arahan dari oknum staf PMD Kabupaten bermarga Sinambela. Ini jelas penjelasan yang tidak masuk akal dan berpotensi menyesatkan,” tegasnya.
Menurut Umar, pemahaman bahwa BPD hanya “mengetahui tanpa boleh bertanya” bertentangan dengan fungsi pengawasan BPD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan desa.
“Kami mempertanyakan, sampai di mana batas ‘mengetahui’ itu? Apakah mengetahui berarti tidak boleh bertanya, tidak boleh mengawasi, dan tidak boleh mengkritisi penggunaan uang negara?” ujar Umar.
Lebih lanjut, saat ditanya terkait asal-usul pembelian lembu, Direktur BUMDes menyebutkan bahwa ternak tersebut dibeli dari Kariman, Kepala Desa Parbarakan, yang kembali menimbulkan pertanyaan terkait potensi konflik kepentingan.
Atas kondisi tersebut, masyarakat Desa Batu Lokong secara tegas meminta Bupati Deli Serdang, Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, serta Kapolresta Deli Serdang untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Ketapang BUMDes Mandiri Sejahtera.
“Kami meminta Bupati Deli Serdang mengevaluasi oknum staf di lingkungan Pemkab maupun desa yang memberikan pemahaman keliru dan tidak mendidik kepada masyarakat. Program Ketapang ini adalah amanah negara dan seharusnya dijalankan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, bukan justru menimbulkan kecurigaan publik,” pungkas Umar.
Jika terbukti terjadi penyimpangan atau mark up dana penyertaan modal, masyarakat mendesak agar Direktur BUMDes Mandiri Sejahtera diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(Waty)
