Asahan,Brantas86.com
Skandal soal kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan sejak 2019-2025 senilai Rp.52,5 miliar lebih yang dilaporkan Lembaga Penegakan Supremasi Hukum (LPSH) Cabang Asahan di Kejati Sumut pada bulan Juli 2025 kemarin menjadi “kado” untuk Kajatisu. Meski kasus sempat diperiksa, publik pun menanti kepastian hukum sejauh mana perkembangan penanganan kasusnya.
Kasus ini sempat dilakukan pendalaman disertai pemeriksaan oleh Aspidsus Kejatisu, Mochamad Jeffry sebelumnya hingga adanya dugaan isu suap dalam penghentian kasus ini menjadi “PR” (red-pekerjaan rumah) yang akan menyambut kehadiran Muhibuddin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) yang baru menggantikan Harli Siregar.
Pasalnya, Ketua LPSH Cabang Asahan, Tumpak Nainggolan, SH, lewat selulernya, Selasa (28/4/2026) sore menjelaskan bahwa dugaan skandal kasus prejudice corruption dana hibah KONI Asahan berbiaya Rp.52,5 miliar lebih yang saat ini sedang ditangani Aspidsus Kejatisu yang lama diduga merupakan kasus besar yang sebenarnya.
“Kasus ini sudah barang tentu menjadi “PR” nya Kajati Sumut, Muhibuddin, SH, MH dan Aspidsus Kejati Sumut, Johnny William Pardede, SH, MH yang baru menjabat di Provinsi Sumatera Utara ini” tegas pria berkumis tipis ini.
Advokat yang melalang melintang didunia hukum acara perdata dan pidana ini menyebut tak satupun pihak dari Kejatisu yang berani membongkar dan atau membeberkan perkembangan penanganan kasus itu sejak ditangani Aspidsus Kejatisu yang lama pada bulan Oktober-November tahun 2025, ujarnya.
“Kita minta kasus ini dibentang secara terang benderang dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Dalam waktu dekat, kita akan layangkan surat mohon tindak lanjut laporan prejudice di Kejati Sumut yang sebelumnya dilaporkan pada bulan Juli 2025 kemarin. Semoga kasus KONI menjadi atensi Kajatisu,” tutupnya.
Dana hibah KONI Asahan yang didanai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Asahan untuk mendanai 37 Cabang Olahraga (Cabor) tahun anggaran 2019 sebesar Rp.9,5 miliar, tahun 2020 Rp.7 miliar, 2021 Rp.6,5 miliar, tahun 2022 Rp.6,5 miliar, 2023 Rp.7 miliar, 2024 Rp.8 miliar, 2025 Rp.8 miliar dan tahun 2026 sebesar Rp.2 miliar.
Untuk memastikan dana hibah KONI Asahan tahun 2026 ini, Sekretaris Disporbudpar Kabupaten Asahan, Muhammad Idris saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/4/2026), mengaku jika dan hibah yang diterima KONI Asahan tahun 2026 sebesar Rp.2 miliar.
“Bantuan dana hibah KONI tahun ini sebesar Rp.2 miliar dan langsung ditransfer ke rekening penerima hibah. Secara administrasi, pencairannya itu atas permohonan penerima hibah dan Dispora hanya mengajukan berkas permohonan pemintaan pembayaran ke BKAD,” terang Idris.(ZN).
