Deli Serdang Brantas86 – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas internasional yang diduga berasal dari Malaysia.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, didampingi Wakapolresta AKBP Juliani Prihartini serta Kasat Narkoba Kompol Fery Kusnadi, dalam keterangannya pada Senin (27/4/2026) menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan ketelitian tim di lapangan.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah besar, berupa sabu seberat 53.217 gram atau lebih dari 53 kilogram. Selain itu, turut disita 3.249 unit liquid cartridge vape mengandung narkotika dari berbagai merek, 9.112 butir pil ekstasi, serta 35 saset narkotika jenis happy water.
Kasat Narkoba Kompol Fery Kusnadi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman narkotika dari Malaysia yang masuk melalui jalur ilegal atau pelabuhan tikus di wilayah Tanjung Leidong dan Tanjung Balai, dengan tujuan peredaran di Lubuk Pakam dan sekitarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan para pelaku sejak dari wilayah Tanjung Leidong hingga memasuki Tol Kisaran menuju Lubuk Pakam.
Setibanya di pintu keluar Tol Lubuk Pakam, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tiga orang kurir berinisial J alias I (27), R (28), serta seorang anak di bawah umur berinisial M alias N (17), yang diketahui merupakan warga Kabupaten Langkat.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza warna putih, dua unit telepon genggam, serta satu unit iPhone 14 Pro Max yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.
Lebih lanjut, Kompol Fery Kusnadi mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, narkotika tersebut dijemput dari seorang berinisial X di wilayah Tanjung Leidong dan rencananya akan diserahkan kepada pihak lain berinisial B di wilayah Lubuk Pakam.
Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dewasa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara tersangka yang masih di bawah umur diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti nyata keseriusan Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran narkotika serta menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah Sumatera Utara, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(Waty)
