DELI SERDANG,BRANTAS86,
Tawaran bisnis dengan iming-iming keuntungan besar justru berujung persoalan hukum. Seorang warga bernama Ipan mengaku mengalami kerugian hingga Rp50 juta setelah menyerahkan uang kepada pria yang disebut bernama Syafrizal dalam kerja sama usaha jual beli kompos berbahan kotoran ayam.
Alih-alih mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan, Ipan mengaku hingga kini uang yang diserahkannya belum kembali. Berulang kali janji pengembalian disebut diberikan, namun realisasinya tak kunjung diterima.
Ipan pun menyatakan tidak lagi ingin hanya menunggu. Jika tidak ada penyelesaian dan itikad baik, persoalan tersebut akan dibawa ke aparat penegak hukum.
Menurut keterangan Ipan, persoalan bermula sekitar Mei 2026, ketika Syafrizal menawarkan kerja sama bisnis jual beli kompos berupa kotoran ayam.
Kompos tersebut disebut akan dibawa atau dibuang ke wilayah Seribu Dolok, Kabupaten Simalungun. Dalam penawaran tersebut, Ipan mengaku diyakinkan bahwa usaha itu dapat memberikan keuntungan.
Karena percaya dengan tawaran tersebut, Ipan kemudian menyerahkan sejumlah uang secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp50 juta.
Namun setelah uang diserahkan, persoalan justru muncul. Ipan mengaku keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi, sementara uang yang telah diberikan juga belum dikembalikan.
Ipan mengungkapkan, dirinya telah beberapa kali meminta kepastian pengembalian uang.
Bahkan, Syafrizal disebut secara tegas menjanjikan uang tersebut akan dikembalikan pada 30 Agustus 2026.
Namun ketika batas waktu tersebut lewat, hingga Senin (31/8/2026), Ipan mengaku belum menerima kembali uang Rp50 juta miliknya.
Kondisi tersebut membuat Ipan mulai mempertanyakan keseriusan janji yang selama ini diberikan.
“Saya sudah menunggu dan memberikan kesempatan. Uang saya sebesar Rp50 juta sampai sekarang belum dikembalikan. Kalau tidak ada itikad baik, saya akan tempuh jalur hukum,” ujar Ipan.
Persoalan semakin serius setelah Ipan mengaku menemukan adanya bukti transfer yang diduga tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.
Menurut Ipan, bukti tersebut sempat digunakan untuk meyakinkan dirinya mengenai proses pengembalian uang.
Namun, kebenaran mengenai bukti transfer tersebut masih harus diuji dan diverifikasi melalui pemeriksaan rekening, data transaksi perbankan, maupun keterangan pihak-pihak terkait.
Jika nantinya penyidik menemukan bukti bahwa terdapat dokumen atau bukti transaksi yang sengaja dibuat atau digunakan secara tidak benar untuk meyakinkan seseorang dan menimbulkan kerugian, aspek pidananya tentu menjadi bagian dari kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai dan membuktikannya.
Begitu pula dengan dugaan penipuan. Tidak serta-merta setiap persoalan utang atau kegagalan bisnis merupakan tindak pidana. Penyidik harus melihat rangkaian peristiwa sejak awal, termasuk cara memperoleh uang, janji yang disampaikan, niat para pihak, bukti transaksi, serta ada atau tidaknya unsur pidana.
Tidak berhenti pada persoalan uang, Ipan juga mengaku memperoleh informasi dari istri Syafrizal mengenai penggunaan sejumlah nama atau identitas.
Dalam keterangan yang diterima Ipan, disebutkan kalimat bahwa “Syafrizal adalah Ginting, Ginting adalah Syafrizal, dan Munthe juga Syafrizal.”
Informasi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai apakah nama-nama tersebut merujuk kepada satu orang atau terdapat persoalan identitas lainnya.
Ipan juga menyebut adanya dua aplikasi atau akun berbeda yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.
Namun demikian, informasi mengenai penggunaan nama Ginting, Munthe, maupun Syafrizal tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.
Karena itu, diperlukan penelusuran lebih lanjut melalui dokumen identitas resmi, nomor rekening, nomor telepon, data akun aplikasi, bukti komunikasi, serta keterangan para pihak.
Jika benar terdapat penggunaan identitas berbeda dalam transaksi, hal tersebut tentu menjadi bagian penting yang perlu didalami aparat penegak hukum.
Persoalan menjadi semakin pelik setelah Ipan menyebut Syafrizal kini berada di Kamboja.
Informasi tersebut membuat Ipan semakin khawatir terhadap kepastian pengembalian uang yang telah diserahkannya.
Meski demikian, keberadaan Syafrizal di luar negeri juga masih berdasarkan informasi yang diterima Ipan dan perlu diverifikasi secara independen.
Ipan mengaku tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada saling klaim. Ia menyatakan telah menyiapkan sejumlah bukti yang menurutnya dapat membantu aparat mengungkap duduk perkara sebenarnya.
Bukti tersebut antara lain berupa percakapan, bukti transaksi, bukti transfer, serta informasi mengenai akun atau aplikasi yang diduga digunakan dalam transaksi.
Ipan Siapkan Bukti, Minta Aparat Telusuri Aliran Uang
Ipan berharap aparat penegak hukum tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi uang yang belum dikembalikan.
Menurutnya, jika laporan benar-benar ditempuh, rangkaian transaksi sejak awal perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk asal-usul tawaran bisnis, aliran dana Rp50 juta, komunikasi antara para pihak, bukti transfer yang dipersoalkan, penggunaan nama berbeda, hingga keberadaan Syafrizal yang disebut berada di Kamboja.
“Bukti-bukti sudah saya siapkan. Saya hanya ingin uang saya dikembalikan. Saya sudah memberikan kesempatan dan menunggu cukup lama. Kalau memang tidak ada penyelesaian, saya akan serahkan semuanya kepada aparat penegak hukum,” kata Ipan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh klarifikasi langsung dari Syafrizal mengenai tudingan tersebut.
Karena itu, seluruh dugaan dalam perkara ini masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Terhadap pihak yang disebut, berlaku asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Waty)
