DELISERDANG, BRANTAS86.com
16 Oktober 2026, Kejadian mencolok sekaligus memprihatinkan terjadi di lingkungan Kantor Bupati Deli Serdang, Jumat (16/10/2026). Sekelompok penagih utang atau depkolektor yang datang untuk menarik kendaraan yang dinunggak justru terjebak masalah hukum sendiri karena menggunakan kendaraan bermobil dengan plat nomor palsu.
Berdasarkan informasi di lokasi kejadian, dua kendaraan yang digunakan ternyata tidak sesuai identitasnya. Sebuah mobil Nissan Livina terpasang plat nomor milik Toyota Avansa, sedangkan mobil Daihatsu Sigra justru menggunakan plat nomor milik Toyota Calya. Praktik pemalsuan identitas kendaraan ini diduga sengaja dilakukan untuk menghindari penelusuran atau demi keperluan operasional penagihan.
Keberadaan kendaraan bermobil dengan dokumen tidak sah tersebut segera terdeteksi. Pihak kepolisian dari Polresta Deli Serdang yang tiba di lokasi langsung melakukan pemeriksaan dan mengamankan kedua mobil beserta petugas depkolektor yang berada di tempat kejadian.
“Saat dikonfirmasi, salah satu pihak yang berada di lokasi mengakui secara terbuka bahwa kedua mobil tersebut memang menggunakan plat nomor palsu. Depkolektor yang datang untuk menagih ternyata jatuh ketimpa tangga — yang seharusnya menuntut kewajiban justru terjerat pelanggaran hukum yang lebih berat,” ujar saksi mata di lokasi.
Penggunaan plat nomor palsu merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga: sebelum menuntut kewajiban orang lain, pastikan langkah dan diri sendiri tidak melanggar hukum.
Saat ini kedua kendaraan beserta pihak yang diamankan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Deli Serdang. Hasil pemeriksaan akan diumumkan secara resmi sesuai prosedur hukum yang berlaku.(Wt)
