DELI SERDANG, BRANTAS86.com
Inspektorat Kabupaten Deli Serdang telah menuntaskan pemeriksaan terhadap kegiatan pengadaan jilbab pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2025 dengan nilai anggaran mencapai Rp525 juta.
Hasil pemeriksaan Inspektorat menemukan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial FR.
Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution, SH, mengatakan FR telah diproses untuk dikenakan hukuman disiplin berat berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya.
“Dalam pemeriksaan disimpulkan terdapat penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan FR. Sebab, ada penyimpangan prosedur pada proses pengadaan barang dan jasa, berupa kelebihan pembayaran harga jilbab,” ujar Edwin kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).
Menurut Edwin, pengadaan tersebut bersumber dari anggaran Bagian Kesra Setdakab Deli Serdang dan diperuntukkan untuk kegiatan yang melibatkan masyarakat.
Ia menjelaskan, kegiatan pengadaan jilbab tersebut merupakan bagian dari program pemerintah daerah dalam mendukung visi Bupati Deli Serdang, yakni mewujudkan Deli Serdang yang religius.
Pelaksanaannya dilakukan melalui lima kegiatan yang tersebar di sejumlah kecamatan. Secara keseluruhan, jumlah peserta yang diundang mencapai sekitar 12.200 orang, yang mayoritas merupakan ibu-ibu kelompok perwiritan dari berbagai kecamatan.
Adapun rangkaian kegiatan tersebut antara lain digelar di Kecamatan Tanjung Morawa pada 6 November 2025 di Lapangan Peston, Desa Dagang Kerawan, dengan jumlah peserta sekitar 2.400 orang dari Kecamatan Batang Kuis, Beringin dan Pantai Labu.
Kemudian, kegiatan di Kecamatan Percut Sei Tuan berlangsung pada 22 Oktober 2025 di Lapangan Sinar Pagi, Desa Bandar Setia, dengan jumlah peserta sekitar 2.500 orang.
Selanjutnya, Kecamatan Pagar Merbau menjadi lokasi kegiatan pada 11 November 2025 di Lapangan Sepak Bola Pagar Merbau. Sebanyak 2.300 peserta hadir dari Kecamatan Galang, Lubuk Pakam, Bangun Purba dan Gunung Meriah.
Sementara itu, kegiatan di Kecamatan Hamparan Perak disebut berlangsung pada 29 Oktober 2026 di Lapangan Candradimuka, Desa Klumpang Kebun, dengan jumlah peserta sekitar 2.500 orang dari Kecamatan Sunggal, Labuhan Deli dan Kutalimbaru.
Adapun kegiatan di Kecamatan Deli Tua disebut berlangsung pada 15 Desember 2026 di Pasar Deli Tua Old Town. Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 2.500 peserta yang berasal dari Kecamatan Patumbak, Pancur Batu, Namorambe, Biru-Biru, Sibolangit, STM Hilir dan STM Hulu.
Namun, terdapat ketidaksesuaian tahun pada beberapa tanggal kegiatan dalam bahan informasi yang diterima, sehingga data tersebut perlu dikonfirmasi kembali sebelum dipublikasikan.
Edwin menegaskan, seluruh temuan terkait penyimpangan serta nilai kelebihan pembayaran telah dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan Inspektorat.
“Untuk penyimpangan dan jumlah kelebihan pembayaran sudah dituangkan dalam laporan Inspektorat. Termasuk pengembalian kelebihan bayar,” jelasnya.
Tidak hanya FR, Inspektorat juga merekomendasikan pemberian sanksi kepada pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Bukan saja proses penjatuhan hukuman disiplin berat kepada FR, tapi pihak lainnya juga diberikan sanksi disiplin ringan. Sedangkan untuk penyedia atau pengadaan telah direkomendasikan untuk diblacklist,” tegas Edwin.
Ia sekaligus meluruskan informasi yang beredar mengenai keterkaitan pengadaan jilbab tersebut dengan Tim Penggerak PKK Kabupaten Deli Serdang.
“Kami tegaskan, kegiatan pengadaan jilbab TA 2025 tidak ada hubungan dengan TP PKK Kabupaten Deli Serdang,” pungkasnya.
Sebelumnya, pengadaan 15.000 potong jilbab dengan nilai anggaran Rp525 juta menjadi sorotan publik. Dengan nilai tersebut, harga satu jilbab tercatat sekitar Rp35.000 per potong.
Temuan pemeriksaan Inspektorat kini menjadi dasar tindak lanjut administratif, termasuk proses pemberian sanksi disiplin dan rekomendasi terhadap penyedia barang.(Waty)
