BANGGAI LAUT, BRANTAS86.com
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOP) Kesetaraan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Windu, Kabupaten Banggai Kepulauan, Tahun Anggaran 2023-2025, berujung pada penetapan dua tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut.
Kedua tersangka ditetapkan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banggai Laut pada Kamis (24/9/2026). Mereka masing-masing berinisial AL, Ketua PKBM Windu yang menjabat sejak 2016 hingga sekarang, serta MH, Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banggai Kepulauan yang menjabat sejak 2022 hingga sekarang.
Kepala Kejari Banggai Laut melalui Kasi Intelijen, Doni Andrian HSB, S.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara.
Dalam proses penyidikan, sedikitnya 33 orang saksi telah diperiksa. Penyidik juga mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana BOP Kesetaraan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOP Kesetaraan pada sejumlah program yang diselenggarakan PKBM Windu,” ujar Doni dalam keterangan persnya.
Adapun dana tersebut diketahui dialokasikan untuk sejumlah kebutuhan pendidikan, di antaranya kegiatan belajar mengajar dan ekstrakurikuler, asesmen atau evaluasi pembelajaran, administrasi sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, pemeliharaan sarana dan prasarana, penyediaan alat multimedia pembelajaran hingga pembayaran honor.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, terdapat sejumlah kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Akibatnya, penggunaan anggaran tersebut diduga tidak memberikan hasil dan manfaat sesuai dengan peruntukannya.
Dugaan penyimpangan itu kemudian berimplikasi terhadap keuangan negara. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp551.735.000.
Kejari Banggai Laut menyebut kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Keduanya juga disangkakan secara subsidair dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Satu Ditahan di Lapas, Satu Jalani Penahanan Kota
Pasca penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap AL. Ia ditahan di Lapas Kelas IIB Luwuk selama 20 hari.
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut Nomor PRINT-282/P.2.15/Fd.2/09/2026 tertanggal 24 September 2026.
Sementara itu, tersangka MH dikenakan penahanan kota.
Kejaksaan menyatakan keputusan tersebut mempertimbangkan kondisi kesehatan MH yang saat ini sedang menderita penyakit dan membutuhkan pengobatan secara berkala.
Dalam penanganan perkara ini, Kejari Banggai Laut juga menggandeng Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan, terutama dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara yang diduga timbul akibat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan.
Kejari Banggai Laut menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kejaksaan Negeri Banggai Laut berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional dan berintegritas guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat,” kata Doni.
Kedua tersangka masih memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap berlaku asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Wt)
