DELI SERDANG, BRANTAS86.com
Pengelolaan benih padi pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara yang berada di Desa Perdamean, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan.
Pasalnya, muncul dugaan adanya penjualan padi hasil panen yang disebut sebagai benih milik pemerintah, namun diduga dilakukan tanpa mekanisme dan kelengkapan administrasi yang jelas.
Informasi tersebut diperoleh awak media setelah melakukan konfirmasi langsung kepada pengawas gudang berinisial A, Jumat (25/9/2026).
Saat ditanyakan terkait adanya padi yang baru dipanen kemudian dikeluarkan untuk dijual, A menyebut bahwa padi yang dijual tersebut merupakan padi yang mengalami kerusakan akibat tumbang diterpa angin kencang.
“Itu yang dijual padi yang rusak, yang tumbang karena angin kencang. Kita ketemu saja dengan Kepala UPT,” ujar A.
Awak media kemudian menemui Kepala UPT berinisial R untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
Dalam keterangannya, R kembali menyebut bahwa padi yang dijual merupakan padi rusak dan tidak dapat dijadikan benih.
“Yang dijual itu padi rusak, tidak bisa dijadikan benih karena hujan terus-menerus dan angin kencang,” kata R.
Namun, ketika ditanyakan berapa luas tanaman padi yang mengalami kerusakan, apakah terdapat pemeriksaan atau dokumen yang menyatakan padi tersebut tidak layak dijadikan benih, serta apakah telah memiliki dokumen dari pihak berwenang, R menyebut luas tanaman yang tumbang dan rusak sekitar 4 hektare.
R juga mengaku telah menyampaikan kondisi tersebut kepada Kepala Dinas Pertanian.
Namun, ketika ditanyakan mengenai surat perintah atau persetujuan dari Kepala Dinas, sertifikat atau dokumen pemeriksaan BPSB, serta dokumen pendukung lainnya, R mengakui bahwa dokumen tersebut tidak ada.
“Kurang lebih empat hektare yang tumbang dan rusak. Saya juga sudah menyampaikan kepada Kepala Dinas mengenai benih padi yang rusak untuk dijual. Kalau surat dari Kepala Dinas tidak ada dan sertifikat BPSB juga tidak ada. Kami juga tidak ada anggaran untuk penjemuran benih tersebut,” ujar R.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan saat ditemui Kamis (24/9/2026), mengaku melihat sejumlah kendaraan mengangkut padi dari lokasi UPT tersebut.
Menurutnya, padi yang diangkut mencapai sekitar 63 goni, dengan berat masing-masing sekitar 70 kilogram.
“Dari UPT Dinas Pertanian ada beberapa motor coltdiesel mengangkut padi sebanyak 63 goni, berat sekitar 70 kilogram, dan mau dijual,” ujar warga tersebut.
Warga itu mengaku heran karena menurut pengamatannya, padi hasil panen untuk perbenihan tidak semestinya langsung dikeluarkan dan dijual tanpa proses serta administrasi yang jelas.
“Biasanya padi yang baru dipanen itu digudangkan dulu selama sekitar 21 hari baru bisa dikeluarkan. Bukan langsung dijual. Penjualan padi itu juga saya lihat tidak ada dokumentasi berita acara dan lainnya,” katanya.
Penjualan Barang Pemerintah Tidak Semestinya Dilakukan Secara Pribadi
Secara hukum administrasi pemerintahan, persoalan ini perlu dilihat lebih jauh apakah padi tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD), hasil produksi pemerintah yang tercatat dalam administrasi aset/persediaan, atau memiliki status pengelolaan lain.
Jika benar merupakan barang milik pemerintah daerah, penjualannya tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan keputusan internal di tingkat UPT.
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah—yang telah diubah antara lain dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024—mengatur mengenai mekanisme penjualan BMD. Dalam ketentuan prinsip umum, penjualan BMD dilakukan dengan pertimbangan tertentu dan pada prinsipnya dilakukan melalui lelang, kecuali dalam kondisi yang memang dikecualikan oleh peraturan.
Peraturan BPK
Selain itu, PP Nomor 28 Tahun 2020 mengatur pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, termasuk aspek penggunaan, pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik pemerintah.
Peraturan BPK
Artinya, apabila benar padi tersebut merupakan milik pemerintah dan hendak dijual karena dianggap rusak, harus dapat ditelusuri dasar penetapan kerusakannya, kewenangan pejabat yang menetapkan, penilaian barang, mekanisme penjualan, dokumen serah terima, serta ke mana hasil penjualan tersebut disetorkan dan dicatat.
Bila alasan yang digunakan adalah karena tanaman rusak akibat hujan dan angin, kondisi tersebut juga semestinya dapat dibuktikan melalui berita acara pemeriksaan/penilaian kondisi tanaman, dokumentasi kerusakan, serta dokumen administratif yang menjadi dasar pengeluaran atau penjualan.
Berpotensi Masuk Ranah Hukum Jika Ada Penyalahgunaan
Dugaan ini menjadi penting untuk diperiksa bukan semata-mata karena adanya aktivitas penjualan, tetapi karena menyangkut aset atau hasil produksi pemerintah dan uang hasil penjualannya.
Jika nantinya pemeriksaan menemukan bahwa barang pemerintah dijual tanpa kewenangan, hasil penjualan tidak disetorkan ke kas pemerintah sebagaimana mestinya,
dokumen dibuat tidak sesuai keadaan sebenarnya, atau terdapat keuntungan yang dinikmati pihak tertentu, maka persoalannya dapat berkembang menjadi dugaan penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran administrasi pengelolaan barang pemerintah, bahkan dugaan tindak pidana korupsi apabila terpenuhi unsur-unsurnya.
Namun, apakah telah terjadi tindak pidana korupsi tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan ketiadaan dokumen atau keterangan para pihak. Hal tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan APIP/Inspektorat, audit, dan bila terdapat indikasi pidana dapat ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Karena itu, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara diminta segera melakukan pemeriksaan internal terhadap kegiatan tersebut, termasuk memeriksa:
Status kepemilikan 63 goni padi yang disebut telah diangkut;
Buku atau kartu persediaan serta pencatatan hasil panen;
Luas tanaman yang benar-benar rusak atau tumbang;
Berita acara pemeriksaan kerusakan;
Dasar penetapan bahwa padi tersebut tidak layak dijadikan benih;
Dokumen pemeriksaan/sertifikasi BPSB apabila memang dipersyaratkan;
Surat persetujuan atau disposisi pejabat yang berwenang;
Mekanisme penjualan dan pihak pembelinya;
Nilai jual per kilogram/goni;
Bukti penerimaan pembayaran;
Rekening atau kas tempat hasil penjualan disetorkan; dan
Berita acara serah terima serta dokumen penghapusan/pengeluaran barang dari pencatatan pemerintah.
Jangan sampai alasan “padi rusak” kemudian menjadi dasar untuk menjual hasil produksi pemerintah secara bebas tanpa mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat juga berhak mengetahui apakah benar padi tersebut seluruhnya rusak, berapa nilai ekonominya, siapa yang membeli, berapa uang yang diterima, serta apakah seluruh hasil penjualan masuk dan tercatat sebagai penerimaan pemerintah.
BRANTAS86.com selanjutnya meminta Kepala Dinas Pertanian Sumatera Utara maupun Inspektorat untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai persoalan tersebut agar tidak menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan benih padi milik pemerintah.(wt)
