LABUHANBATU UTARA, BRANTAS86
Sebuah pusara kecil menjadi saksi bisu atas kepergian seorang bayi berusia delapan bulan. Di balik keheningan makam itu, masih ada pertanyaan yang menanti jawaban: apa yang sebenarnya terjadi hingga nyawa mungil tersebut berakhir?
Kepedulian terhadap nasib korban mengantarkan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Agustinus Sirait, S.E., berziarah ke makam bayi yang meninggal dunia dan diduga mengalami kekerasan seksual di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Jumat (16/10/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Agustinus didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Labuhanbatu, Azhar Harahap, bersama jajaran pengurus. Kehadiran mereka bukan sekadar untuk memanjatkan doa, melainkan juga menyampaikan pesan kemanusiaan bahwa setiap dugaan kekerasan terhadap anak harus mendapat perhatian serius dan ditangani hingga tuntas.
Di hadapan pusara korban, suasana duka menyelimuti rombongan. Bayi yang semestinya masih berada dalam dekapan kasih sayang dan perlindungan itu kini telah tiada. Namun, bagi Komnas PA, kepergian korban tidak boleh menjadi akhir dari upaya mencari kebenaran.
Agustinus Sirait menegaskan, dugaan kekerasan seksual yang berkaitan dengan kematian seorang bayi merupakan persoalan serius yang membutuhkan pengungkapan secara profesional, objektif, dan berkeadilan.
Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap dugaan tindak pidana terhadap anak ditangani sesuai ketentuan hukum, dengan mengedepankan fakta dan alat bukti.
“Bayi ini memang telah dimakamkan, tetapi kebenaran atas kematiannya tidak boleh ikut terkubur. Negara harus hadir memastikan penyebab kematiannya terungkap dan apabila ditemukan tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” tegas Agustinus.
Ia menilai, pengungkapan perkara ini tidak hanya penting bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan perlindungan terhadap anak benar-benar diwujudkan, bukan sekadar menjadi slogan.
Komnas PA mengapresiasi langkah kepolisian yang terus mendalami perkara tersebut, termasuk melalui ekshumasi atau pembongkaran makam untuk kepentingan pemeriksaan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti guna membantu memastikan penyebab kematian korban secara ilmiah.
Agustinus juga mengingatkan bahwa proses penyidikan harus dilakukan secara cermat, terlebih apabila terdapat keterangan yang perlu digali dari lingkungan terdekat korban. Setiap informasi harus diuji berdasarkan fakta, tanpa membangun kesimpulan prematur ataupun menyebarkan dugaan yang belum terverifikasi.
“Jangan sampai keterbatasan informasi menjadi penghalang untuk menemukan kebenaran. Kami mendorong seluruh pihak yang mengetahui peristiwa ini agar kooperatif, sehingga penyidik memperoleh gambaran yang utuh berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujarnya.
Di tengah proses pencarian fakta, Komnas PA menegaskan bahwa perlindungan terhadap keluarga korban tidak boleh diabaikan.
Pendampingan psikologis dinilai penting, terutama bagi anggota keluarga dan anak-anak yang mungkin mengetahui atau terdampak oleh peristiwa tersebut. Penggalian keterangan dari anak pun harus dilakukan oleh tenaga profesional dengan pendekatan ramah anak, tanpa tekanan yang dapat menimbulkan trauma tambahan.
Sementara itu, Ketua LPA Kabupaten Labuhanbatu, Azhar Harahap, bersama jajaran pengurus menyatakan dukungan terhadap upaya Komnas PA dalam mengawal penanganan perkara.
Koordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait diharapkan dapat terus diperkuat agar pengungkapan perkara berjalan sesuai prosedur, sekaligus memastikan hak-hak keluarga korban tetap dihormati.
Komnas PA turut mengingatkan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi salah satu landasan hukum dalam menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Karena itu, penanganan perkara harus mengutamakan kepastian hukum, kepentingan terbaik bagi anak, serta penghormatan terhadap martabat korban.
Bagi Agustinus, ziarah tersebut merupakan pengingat bahwa kematian seorang anak tidak boleh membuat upaya mencari kebenaran berhenti. Meski korban tidak lagi dapat menyampaikan apa yang dialaminya, proses hukum harus tetap berjalan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami datang bukan sekadar berziarah, tetapi membawa pesan moral bahwa nyawa seorang anak tidak boleh dianggap sebagai angka dalam laporan perkara. Bayi ini tidak mampu lagi berbicara, tetapi hukum harus mampu menghadirkan kebenaran dan keadilan baginya,” ungkap Agustinus.
Komnas PA berharap penyidikan dapat segera memberikan kejelasan mengenai penyebab kematian bayi tersebut. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum diharapkan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau untuk menghormati proses penyidikan, menjaga privasi keluarga korban, serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Sikap tersebut penting agar keluarga tidak mengalami tekanan tambahan dan aparat dapat bekerja secara profesional.
Pada akhirnya, ziarah itu meninggalkan pesan yang lebih luas daripada sekadar ungkapan duka. Perlindungan terhadap anak harus dimulai dari kepedulian, diperkuat dengan keberanian mengungkap fakta, dan diwujudkan melalui penegakan hukum yang adil.
Sebab, ketika suara seorang anak telah terhenti, tanggung jawab untuk mencari kebenaran tidak boleh ikut terdiam. Keadilan bagi anak tidak boleh berhenti di pusara.(Waty)
