ABDESI BATIK DELI SERDANG DI DUGA CALO BIMTEK, RUGIKAN NEGARA MILIARAN RUPIAH DARI DANA DESA
Deli Serdang, Brantas86 – Aroma penyalahgunaan wewenang dan praktik “calo bimtek” kembali menyeruak di Kabupaten Deli Serdang. Organisasi Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (ABDESI) yang diketuai MK, bersama ABDESI kecamatan tanjung morawa, diduga menggerogoti dana desa dengan dalih kegiatan bimbingan teknis (bimtek). Melalui lembaga, YLKSN dan lembaga LEMPAMAP
Kasus ini mirip dengan Bimtek BPD bulan lalu yang sempat viral, di mana setiap desa diwajibkan mengirim tiga peserta dengan biaya Rp6.500.000 per orang di tiga hotel di Berastagi. Saat itu, beredar poin note yang menyebut kegiatan sudah mendapat izin Bupati melalui Plt Kadis PMD. Namun, belakangan terungkap bahwa itu hanya akal-akalan ketua ABDESI.
Kini, modus serupa kembali terulang. ABDESI menggelar Bimtek Koperasi Merah Putih dengan peserta tiga pengurus koperasi (ketua, sekretaris, bendahara) dari tiap desa se-Deli Serdang. Biaya yang dibebankan kembali Rp6.500.000 per peserta, yang diduga kuat diambil dari dana desa.di laksanakan di Grand orri Berastagi Dan kini dugaan calo tersebut harus menelan pil pahit karna bimtek yang sudah di rencanakan tidak sesuai harapan para kepala desa sekabupaten tidak mengirim peserta bimtek karna mereka takut akan jadi temuan, ada pun beberapa kepala desa yang mengirim peserta yaitu hanya sembilan desa kecamatan tanjung morawa,
Berikut kepala desa yang di duga bekerja sama dengan dugaan para calo mengirim peserta bimtek pengurus koperasi merah putih,
Desa Wonosari
Desa Perdamean
Desa Naga timbul
Desa dalu x A
Desa dalu x B
Desa Dagang kerawang
Desa Dagang Kelambir
Desa lengau Seprang
Desa Buntu bedimbar
Padahal, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa dana desa diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan bantuan bagi warga miskin—bukan untuk kegiatan yang sarat manipulasi seperti ini.
Beberapa peserta mengaku heran karena acara tiba-tiba ditutup.
“Kami juga tidak tahu, tiba-tiba panitia bilang ada yang mau datang, jadi acara ditutup. Kalau mau pulang silakan. Kamipun belum dapat uang saku, baju batik, dan sekarang mau pulang,” ujar salah satu peserta pada 2 Agustus 2025.
Bahkan, sejumlah camat mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan resmi terkait kegiatan ini.
“Kami tidak tahu dan tidak ada pemberitahuan. Kalau ada masalah, biar para kades yang menanggung akibatnya,” kata salah satu camat via telepon.
Bimtek yang dilakukan setiap tahun ini diduga telah merugikan negara miliaran rupiah, dengan pola yang sama: memanfaatkan dana desa untuk membiayai kegiatan yang tidak relevan dengan tujuan utama anggaran.
padahal sudah di atur dalam undang undang yaitu,
Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2: Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau 4–20 tahun dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri/orang lain yang merugikan keuangan negara, diancam pidana 1–20 tahun dan denda Rp50 juta–Rp1 miliar.
Pasal 55 KUHP – Penyertaan, bagi pihak yang turut serta merencanakan atau membantu pelaksanaan.
Masyarakat dan pegiat anti-korupsi mendesak Bupati Deli Serdang, Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk segera menindak tegas oknum ABDESI yang diduga menjadi calo bimtek, demi menghentikan kebocoran dana desa yang terus berulang.(Ew)
